Gunung Mas – Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Tata Ruang menggelar pada
acara Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Peninjauan Kembali RTRW,
Selasa (24/9/2019) di ruang rapat lantai I Kantor Bupati.
Sekda Kabupaten Gunung Mas Drs.
Yansiterson, M.Si diwakili oleh Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si,
menyambut baik dengan serta memberikan apresiasi atas pelaksanaan
kegiatan yang sangat strategis tersebut.
“Rencana tata ruang wilayah yang
selanjutnya disingkat RTWP adalah hasil perencanaan tata ruang pada
wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif,”
katanya.
Lanjut dia rencana tata ruang wilayah
yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada
wilayah yang merupakan kesatuan geografis segenap unsur terkait yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Rencana tata ruang wilayah
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kab/Kota adalah rencana
tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan
penjabaran dari RTRW yang memuat tujuan, kebijakan, strategi pemetaan
ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan
strategis Kabupaten/Kota, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya lagi.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk
melakukan peninjauan kembali dan penyerasian analisis dan perencanaan
dokumen RTRW Kabupaten Gumas agar mutakhir dan serasi dengan
Undang-Undang dan peraturan terbaru serta kebijakan strategis yang
ditetapkan di wilayah Kabupaten Gumas.
Mari kita gunakan kesempatan ini
sebagai suatu hal yang penting, dalam rangka melaksanakan amanat
pemerintah Republik Indonesia, dalam rangka kita bersama mewujudkan tata
ruang wilayah Kabupaten yang berkualitas.
“Bagi Dinas PU Kabupaten Gumas sebagai
leading sektor penyusun peninjauan kembali RTRW, agar berperan aktif dan
berkoordinasi dengan stakeholder terkait penyusunan peninjauan kembali
dimaksud,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Champili, ST., MT dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPU Kab.
Gumas Heli Gaman, ST menyampaikan laporannya, maksud terselenggaranya
dari kegiatan ini adalah meningkatkan nilai kualitas dan kinerja yang
dicapai melalui rencana tata ruang, supaya mempunyai tujuan kebijakan
dan strategi penataan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata
ruang wilayah Kabupaten Gumas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
melakukan kajian, evaluasi dan penilaian peninjauan kembali dan
penyerasian analisis perencanaan kembali RTRW Kabupaten Gumas agar
mutakhir dan serasi dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
penataan ruang.
“Beliau mengharapkan FGD ini akan mampu meningkatkan nilai, kualitas, dan kinerja yang akan dicapai, sehingga menghasilkan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Gumas,” pungkasnya.
Diskominfo, SP Gumas – Rapat koordinasi pokjanal posyandu Kabupaten Gunung Mas tahun 2019 digelar oleh Pemkab Gunung Mas (Gumas) dipimpin oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, di ruang rapat lantai 1 Kabupaten Gumas, Senin (23/9/2019).
Sekda dalam sambutannya menuturkan,
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu
bahwa diharapkan posyandu harus benar-benar menjadi salah satu sarana
untuk penguatan layanan sosial dasar sehingga perlu adanya upaya
revitalisasi dalam segala aspeknya.
“Posyandu adalah salah satu bentuk upaya
kesehatan yang bersumber daya masyarakat yang dikelola dan
diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan,” ujarnya.
Lanjut dia Pokjanal Posyandu berada
dalam tiap-tiap strata Pemerintahan dimana di tiap strata (terendah
ditingkat Kecamatan) terdiri dari berbagai unsur terkait dengan seluruh
jenis kegiatan yang ada di posyandu.
“Melalui rakor ini saya berharap dapat
dibahas permasalahan dan kondisi terkini dari program OPD di Posyandu,
guna dievaluasi keberhasilan program masing-masing sebagai bahan
penyusunan program kerja lebih lanjut. Dan kepada Pokjanal Posyandu
dapat menggerakkan pembangunan kesehatan yang terus menerus diupaya
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menciptakan masyarakat yang sehat
dan sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu ketua panitia Yulius Agau,
S.Sos dalam laporannya menjelaskan, pertama mensinkronkan persepsi dan
koordinasi antara lintas program dan lintas sektor dalam rangka
peningkatan peran Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas;
Kedua, meningkatkan peran serta lintas
sektor dalam Pokjanal Posyandu Kabupaten, Ketiga Meningkatkan strata
Posyandu di Kabupaten Gunung Mas.
Keempat, mendapatkan pemecahan masalah untuk permasalahan Posyandu yang sedang dihadapi masyarakat saat ini.
“Peserta yang diharapkan hadir berjumlah 31 Orang yang terdiri atas lintas sektoral yang terkait dalam SK Pokjanal Posyandu,” pungkasnya.
Diskominfo, SP Gumas – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar, M.Si membuka Rapat Evaluasi Ranham B06 dan kriteria daerah Kab. Kota, peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula BP3D Kabupaten Gunung Mas, Kamis (19/9/2019) pagi.
Kegiatan tersebut melalui Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, (Gumas) sebagai narasumber
Kepala Bidang Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Karyadi, SH., MH. Turut
hadir Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab Gumas Guanhin, SH, serta
peserta terkait dari OPD lainnya.
Hak Asasi manusia merupakan Hak Dasar
yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal
dan langgeng oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi,
ditegakkan, dan dimajukan.
“Pelaksanaan penghormatan, pemenuhan,
perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia, akan
menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Lanjut dia Kabupaten Gunung Mas pada
tahun 2017 mendapatkan penghargaan yang peduli hak asasi manusia
dilaksanakan di Jawa Tengah. Adapun hasil yang dicapai oleh Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, karena tidak semua Kabupaten di Kalimantan Tengah
yang mendapatkan. Agar apa yang diharapkan secara khusus data yang harus
kita perbaharui dan menyesuaikan dengan keadaan dan tuntutan, sehingga
hal ini dapat kita penuhi.
“Beliau mengharapkan, apabila dari
kehadiran kita saja sudah tidak memenuhi target, bagaimana sasaran kita
bisa maksimal untuk mencapai target terutama data yang diharapkan,”
katanya.
Dia berharap tingkatkan, koordinasi yang
baik terutama antara stakeholder baik Pusat, Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, dalam rangka melakukan kajian regulasi untuk mendorong
pelaksanaan rencana aksi nasional, hak asasi nasional manusia, hak-hak
masyarakat.
Tujuan rapat tersebut kiranya dapat
memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan atau implementasi
tentang Ranham berupa laporan aksi HAM yang dilakukan setiap satu kali
tiga bulan atau per triwulan, dan harus memperkenalkan dan memberikan
penjelasan teknis.
Kegiatan rapat evaluasi ini merupakan
sala satu upaya dalam rangka pencapaian penyusunan pemantauan evaluasi
dan pelaporan, rencana-rencana aksi HAM antara kementerian, lembaga dan
organisasi perangka daerah (OPD).
“Pemerintah Daerah akan terus mendorong
kerja sama dan koordinasi dalam rangka penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta memajukan
hak asasi manusia di Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.
Tentu hal ini penting menjadi perhatian
kita agar meningkatkan, sinergisitas dalam menghimpun data-data yang
saling mendukung dan melengkapi serta menyempurnakan sesuai dengan
data-data tahun 2019.
“Ini merupakan bagian tugas pokok dan fungsi kita yang harus kita lakukan, sehingga harapan kita apa yang menjadi persetujuan ini bisa kita maksimalkan, tentunya bisa mengharapkan hasil yang lebih baik, sehingga tidak hanya sekedar formalitas,” pungkasnya.
Atap surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibukota, gedung-gedung pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop-nya untuk menyokong kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan. “Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya Atap di Jakarta (28/7) lalu.
Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.
Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.
Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:
Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN;
Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x 65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);
Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017;
Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;
Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut: //ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts
Sumber dilansir dari https://kominfo.go.id/ , https://nusantaratv.com
Diskominfo, SP Gumas – Lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) yang ke enam Tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 digelar di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) tersebut akan berlangsung selama 4 hari terhitung dari tanggal 1 s/d 4 September 2019.
Kegiatan ini bukan hanya sekedar bernyanyi untuk berlomba tetapi untuk memuliakan Nama Tuhan melalui segala tingkah laku dan kerja sama yang mencerminkan persekutuan umat Kristen yang berlandaskan kasih.
Selain itu Pesparawi juga mempunyai maksud dan tujuan yakni untuk meningkatkan kualitas iman dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari, serta menumbuhkan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat kristen sebagai perwujudan iman kristen dalam berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan Pesparawi Ke-IV ini di buka langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE, M.Si, dengan menekan tuts piano tanda bahwa kegiatan tersebut telah resmi dibuka, Minggu (1/9/2019).
Acara Pembukaan bertempat di Halaman Gereja “Gawi Asi” tersebut di awali dengan Ibadah yang kemudian dilanjutkan dengan defile (arak-arakan) masing-masing perwakilan dari 12 Kecamatan melintasi tenda kehormatan serta pengukuhan dewan juri di penghujung acara.
Dalam Laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang disampaikan Oleh Ir. Yohanes Tuah, M.Si, total jumlah peserta yang mengikuti lomba yang terdiri dari 12 kecamatan tersebut sebanyak 1.589 orang termasuk official, Ucapnya.
Adapun Lomba yang akan dilombakan adalah sebanyak 11 kategori lomba yakni : paduan suara dewasa campuran, paduan suara pria, paduan suara wanita, paduan suara remaja/pemuda, paduan suara anak, solis remaja putri, solis remaja putra, solis anak usia 6-8 tahun, solis anak usia 9-13 tahun, vocal grup dan musik pop gerejawi.
Turut Hadir Wakil Bupati Gumas Effrensia L.P Umbing beserta Suami, Sekda Gumas, Waket DPRD Gumas Sementara, Wakapolres Gumas, Pabung 1011 PLK, Kepala Kemenag Gumas, Kepala OPD, Semua Camat, Ketua Majelis Sinode GKE, Ketua LPPD Provinsi Kalteng, Ketua LPPD Gumas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tamu undangan dan masyarakat sekitar Keluaharan Tumbang Miri.
Diskominfo, SP Gumas – Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74 menjadi momen yang spesial bagi Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pasalnya Kabupaten Gumas berhasil memperoleh Peringkat III Penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Menuju Informatif Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019.
Penyerahan penghargaan Keterbukaan
Informasi Publik ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng,
Habib Ismail bin Yahya kepada Pemkab Gumas yang diwakili oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian
(DiskominfoSP) Kabupaten Gumas, Dihel, SE., M.Si pada peringatan HUT
Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI Tingkat Provinsi Kalteng di Lapangan
Sanaman Mantikei Palangka Raya, Sabtu (17/08/2019).
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang wajib dilaksanakan oleh badan publik baik pusat
maupun daerah.
Komisi Informasi (KI) Kalteng bersama
Diskominfo Provinsi Kalteng pada Tahun 2019 melakukan monitoring dan
evaluasi keterbukaan informasi publik pada pemerintah daerah/kota,
lembaga publik baik vertikal dan daerah se-Kalteng.
Tahapan monitoring dan evaluasi terhadap
unsur-unsur yang dinilai antara lain adalah penyampaian isian kuisioner
dengan indikator Pengembangan Website, Pengumuman Informasi Publik,
Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik.
Kemudian pada tahap selanjutnya adalah
verifikasi dan visitasi yang dilakukan oleh KI ke seluruh Kab/Kota di
Kalteng. Tahap terakhir adalah presentasi/pemaparan bagi kab/kota yang
masuk nominasi di depan Komisi Informasi Pusat terhadap Komitmen,
Koordinasi dan Inovasi dalam pengelolaan PPID yang telah dilaksanakan
pada tanggal 24 Juli 2019 di Palangka Raya.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik
di Kabupaten Gumas melalui PPID Utama telah melalui semua tahapan,
dimana komitmen pimpinan mendukung penuh dalam pengelolaan PPID dengan
jumlah upload informasi dan dokumentasi dalam aplikasi PPID kurang lebih
200 informasi.
Dihel, SE., MS.i selaku Kepala Dinas
Kominfo, SP Kabupaten Gunung Mas menyatakan bahwa penghargaan ini adalah
berkat dukungan pimpinan dan kerjasama semua perangkat daerah terutama
dalam menyediakan elemen informasi/data yang ditampilkan pada aplikasi
PPID serta dukungan melalui beberapa inovasi keterbukaan informasi yang
ada di masing-masing Perangkat Daerah.
“Harapannya dengan penghargaan yang telah diterima lebih memacu Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk menyiapkan dan menyediakan informasi yang beragam serta bermanfaat bagi masyarakat serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas data informasi`bersama PPID pembantu se-Kabupaten,” pungkasnya.