Asisten I Pimpin Rapat Evaluasi Ranham dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM)

Asisten I Pimpin Rapat Evaluasi Ranham dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM)

Diskominfo, SP Gumas – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar, M.Si membuka Rapat Evaluasi Ranham B06 dan kriteria daerah Kab. Kota, peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Gunung Mas bertempat di  Aula BP3D Kabupaten Gunung Mas, Kamis (19/9/2019) pagi.

Kegiatan tersebut melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, (Gumas) sebagai narasumber Kepala Bidang Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Karyadi, SH., MH. Turut hadir Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab Gumas Guanhin, SH, serta peserta terkait dari OPD lainnya.

Hak Asasi manusia merupakan Hak Dasar yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan.

“Pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Lanjut dia Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2017 mendapatkan penghargaan yang peduli hak asasi manusia dilaksanakan di Jawa Tengah. Adapun hasil yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, karena tidak semua Kabupaten di Kalimantan Tengah yang mendapatkan. Agar apa yang diharapkan secara khusus data yang harus kita perbaharui dan menyesuaikan dengan keadaan dan tuntutan, sehingga hal ini dapat kita penuhi.

“Beliau mengharapkan, apabila dari kehadiran kita saja sudah tidak memenuhi target, bagaimana sasaran kita bisa maksimal untuk mencapai target terutama data yang diharapkan,” katanya.

Dia berharap tingkatkan, koordinasi yang baik terutama antara stakeholder baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam rangka melakukan kajian regulasi untuk mendorong pelaksanaan rencana aksi nasional, hak asasi nasional manusia, hak-hak masyarakat.

Tujuan rapat tersebut kiranya dapat memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan atau implementasi tentang Ranham berupa laporan aksi HAM yang dilakukan setiap satu kali tiga bulan atau per triwulan, dan harus memperkenalkan dan memberikan penjelasan teknis.

Kegiatan rapat evaluasi ini merupakan sala satu upaya dalam rangka pencapaian penyusunan pemantauan evaluasi dan pelaporan, rencana-rencana aksi HAM antara kementerian, lembaga dan organisasi perangka daerah (OPD).

“Pemerintah Daerah akan terus mendorong kerja sama dan koordinasi dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta memajukan hak asasi manusia di Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.

Tentu hal ini penting menjadi perhatian kita agar meningkatkan, sinergisitas dalam menghimpun data-data yang saling mendukung dan melengkapi serta menyempurnakan sesuai dengan data-data tahun 2019.

“Ini merupakan bagian tugas pokok dan fungsi kita yang harus kita lakukan, sehingga harapan kita apa yang menjadi persetujuan ini bisa kita maksimalkan, tentunya bisa mengharapkan hasil yang lebih baik, sehingga tidak hanya sekedar formalitas,” pungkasnya.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Pasang PLTS atap, Tagihan Listrik Lebih Hemat

Pasang PLTS atap, Tagihan Listrik Lebih Hemat

Atap surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibukota, gedung-gedung pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop-nya untuk menyokong kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan. “Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya Atap di Jakarta (28/7) lalu.

Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.

Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Daya yang dihasilkan dari PLTS  Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah. 

Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:

  1. Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN;
  2. Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x  65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);
  3. Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
  4. Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017;
  5. Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;
  6. Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut: //ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts

Sumber dilansir dari https://kominfo.go.id/ , https://nusantaratv.com

Pesparawi Ke-VI Tingkat Kabupaten Gumas Resmi Digelar

Pesparawi Ke-VI Tingkat Kabupaten Gumas Resmi Digelar

Diskominfo, SP Gumas – Lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) yang ke enam Tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 digelar di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) tersebut akan berlangsung selama 4 hari terhitung dari tanggal 1 s/d 4 September 2019.

Kegiatan ini bukan hanya sekedar bernyanyi untuk berlomba tetapi untuk memuliakan Nama Tuhan melalui segala tingkah laku dan kerja sama yang mencerminkan persekutuan umat Kristen yang berlandaskan kasih.

Selain itu Pesparawi juga mempunyai maksud dan tujuan yakni untuk meningkatkan kualitas iman dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari, serta menumbuhkan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat kristen sebagai perwujudan iman kristen dalam berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan Pesparawi Ke-IV ini di buka langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE, M.Si, dengan menekan tuts piano tanda bahwa kegiatan tersebut telah resmi dibuka, Minggu (1/9/2019).

Acara Pembukaan bertempat di Halaman Gereja “Gawi Asi” tersebut di awali dengan Ibadah yang kemudian dilanjutkan dengan defile (arak-arakan) masing-masing perwakilan dari 12 Kecamatan melintasi tenda kehormatan serta pengukuhan dewan juri di penghujung acara.

Dalam Laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang disampaikan Oleh Ir. Yohanes Tuah, M.Si, total jumlah peserta yang mengikuti lomba yang terdiri dari 12 kecamatan tersebut sebanyak 1.589 orang termasuk official, Ucapnya.

Adapun Lomba yang akan dilombakan adalah sebanyak 11 kategori lomba yakni : paduan suara dewasa campuran, paduan suara pria, paduan suara wanita, paduan suara remaja/pemuda, paduan suara anak, solis remaja putri, solis remaja putra, solis anak usia 6-8 tahun, solis anak usia 9-13 tahun, vocal grup dan musik pop gerejawi.

Turut Hadir Wakil Bupati Gumas Effrensia L.P Umbing beserta Suami, Sekda Gumas, Waket DPRD Gumas Sementara, Wakapolres Gumas, Pabung 1011 PLK, Kepala Kemenag Gumas, Kepala OPD, Semua Camat, Ketua Majelis Sinode GKE, Ketua LPPD Provinsi Kalteng, Ketua LPPD Gumas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tamu undangan dan masyarakat sekitar Keluaharan Tumbang Miri.

Press Rilis Bidang Informasi Publik.

Pemkab Gumas Rangking 3 Keterbukaan Informasi Publik Se-Kalimantan Tengah

Pemkab Gumas Rangking 3 Keterbukaan Informasi Publik Se-Kalimantan Tengah

Diskominfo, SP Gumas – Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74 menjadi momen yang spesial bagi Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pasalnya Kabupaten Gumas berhasil memperoleh Peringkat III Penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Menuju Informatif Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019.

Penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya kepada Pemkab Gumas yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Gumas, Dihel, SE., M.Si pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI Tingkat Provinsi Kalteng di Lapangan Sanaman Mantikei Palangka Raya, Sabtu (17/08/2019).

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan oleh badan publik baik pusat maupun daerah.

Komisi Informasi (KI) Kalteng bersama Diskominfo Provinsi Kalteng pada Tahun 2019 melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada pemerintah daerah/kota, lembaga publik baik vertikal dan daerah se-Kalteng.

Tahapan monitoring dan evaluasi terhadap unsur-unsur yang dinilai antara lain adalah penyampaian isian kuisioner dengan indikator Pengembangan Website, Pengumuman Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik.

Kemudian pada tahap selanjutnya adalah verifikasi dan visitasi yang dilakukan oleh KI ke seluruh Kab/Kota di Kalteng. Tahap terakhir adalah presentasi/pemaparan bagi kab/kota yang masuk nominasi di depan Komisi Informasi Pusat terhadap Komitmen, Koordinasi dan Inovasi dalam pengelolaan PPID yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2019 di Palangka Raya.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Gumas melalui PPID Utama telah melalui semua tahapan, dimana komitmen pimpinan mendukung penuh dalam pengelolaan PPID dengan jumlah upload informasi dan dokumentasi dalam aplikasi PPID kurang lebih 200  informasi.

Dihel, SE., MS.i selaku Kepala Dinas Kominfo, SP Kabupaten Gunung Mas menyatakan bahwa penghargaan ini adalah berkat dukungan pimpinan dan kerjasama semua perangkat daerah terutama dalam menyediakan elemen informasi/data yang ditampilkan pada aplikasi PPID serta dukungan melalui beberapa inovasi keterbukaan informasi yang ada di masing-masing Perangkat Daerah.

“Harapannya dengan penghargaan yang telah diterima lebih memacu Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk menyiapkan dan menyediakan informasi yang beragam serta bermanfaat bagi masyarakat serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas data informasi`bersama PPID pembantu  se-Kabupaten,” pungkasnya.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-74

Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-74

Diskominfo, SP Gumas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Apel Besar dalam rangka peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74 yang bertempat di halaman Kantor Bupati Gunung Mas pada pukul 09.30 WIB, Sabtu (17/8/2019).

Dengan Tema Nasional : SDM Unggul Indonesia Maju dan Sub Tema : Dengan Semangat HUT RI ke – 74, Kita Berjuang Bersama Menuju Gunung  Mas Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri.

Turut hadir Dandempal Letkol Ir. Uskar Tunjung., MM, Ketua DPRD Drs. H. Gumer beserta Isteri, Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Darminto Hutasoit, S.H., MH, Kajari Gunung Mas Koswara, SH., M.H, Ketua Pengadilan Agama Muhammad Aliudin, S.Ag, M.H, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Ketua TP-PKK Mimie Mariatie Jaya S. Monong,  Bapak DK Mandarana, Asisten, Staf Ahli dilingkungan Pemkab Gumas, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta undangan lainnya.

Sebagai inspektur upacara Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE., M.Si, pembaca Naskah Proklamasi Ketua DPRD Drs. H. Gumer, Komandan Upacara Danramil Kurun Kapten INF. M. Ayyub, Perwira Upacara PELT Sutanto, pembawa baki Retni Novaliasani dari SMA 1 Sepang.

Usai upacara tersebut ada penyerahan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, SE., M.Si kepada ahli waris Alm. Bapak Suwandi selaku Pemerintah non Pegawai Negeri Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas, kepada Bapak Margo selaku ayah kandung dari Alm.

Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong berpesan, isilah kemerdekaan yang ke 74 tahun dengan bekerja yang baik, dan untuk masyarakat mari kita bersama-sama membangun sehingga Gunung Mas sejahtera dan bermartabat Dirgahayu Indonesia yang Ke-74.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Dinas KominfoSP Meriahkan Hari Kemerdekaan Ke-74 Tahun RI, Dengan Berbagai Lomba

Dinas KominfoSP Meriahkan Hari Kemerdekaan Ke-74 Tahun RI, Dengan Berbagai Lomba

Dilansir dari HamauhFM, Dalam rangka memeriahkan HUT Ke 74 RI, DiskominfoSP Gunung Mas (Gumas), menggelar berbagai perlombaan antar bidang di area Kantor DiskominfoSP Gumas, Jumat (16/8/2019) pagi.

Perlombaan yang dilaksanakan tersebut, yaitu lomba membawa kelereng menggunakan sendok, lomba makan keropok, dan lomba volly ball dengan net menggunakan spanduk dengan peserta ASN dan PTT di lingkup DiskominfoSP Gumas.

Kepala DiskominfoSP Gumas, Dihel mengatakan. Perlombaan itu, sifatnya mendadak, karena merupakan inisiatif dari internal kantor untuk mengadakan lomba. “Iya. Itu ide dari kawan-kawasn DiskominfoSP, sehingga bisa terselenggara lomba itu,” ucapnya kepada HamauhFM, Jumat.

Berkaitan dengan momentum kemerdekaan ke 74 Negara RI, ia mengajak kepada seluruh ASN maupun PTT di lingkup DiskominfoSP Gumas untuk lebih disiplin dan giat lagi dalam meningkatkan kinerjanya.

Dengan semangat kemerdekaan RI, mari kita terus melaksanakan disiplin dan tingkatkan kinerja kita, berjuang bersama turut serta  Kabupaten Gunung Mas lebih baik lagi,” demikian Dihel.