Gumas Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan Raker KPU, Bawaslu dan Gakkumdu Sekabupaten/Kota Tahun 2020

Gumas Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan Raker KPU, Bawaslu dan Gakkumdu Sekabupaten/Kota Tahun 2020

Diskominfosantik Gumas – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan ramah tamah bersama dengan Bawaslu dan Gakkumdu seKabupaten/Kota Kalimantan Tengah bertempat di GPU Damang Batu Kamis, (20/8/2020) malam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Forkompimda Kabupaten Gumas, Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eko Wahyu Sulisayo Budi Anggota Komisioner Banwaslu Prov Kalteng Rudianti, Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto serta tamu undangan lainnya.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada peserta dan selamat melaksanakan rapat kerja (Raker), meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 kita tetap bersyukur masih diberikan kesehatan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga bersama-samam hadir dalam pelaksanaan ramah tamah di Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Habangkalan Penyang Kuruhei Tatau.

“Dalam kesempatan tersebut kami masyarakat Kabupaten Gunung Mas sangat bangga, ketika Kabupaten Gunung Mas diberikan kesempatan sebagai tuan rumah yang dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu dan Gakkumdu se-Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah, dalam raker yang dilaksanakan di Kuala Kurun,” ucapnya.

Beliau juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Gunung Mas sangat mendukung penuh untuk kesuksesan dari agenda Pilkada khusnya pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), dan tentunya kami juga memberikan support secara tidak langsung juga pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur.

“Di antara bentuk kerja sama dan dukungan yang kami lakukan adalah, ada MoU kami bersama Komisi Pemilihan Kabupaten Gunung Mas didalam mengsukseskan tahapan pilkada sampai tahapannya nanti, terutama didalam suasana yang terkait dengan Covid-19 ini, khusnya dinas Kesehatan terkait beberapa waktu yang lalau melaksanakan rapid test terhadap personil KPU Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.

Sementara itu yang mewakili dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulisayo Budi mengucapkan terima kasih atas perkenannya kita pada malam hari ini menjadi momen baik bagi kita semua, dimana pada saat ini pun kita selain memasuki tahun baru Islam juga memasuki tahapan proses pencalonan, pada tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September mulai masuk masa pengumuman, tanggal 4 sampai tanggal 6 pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kami juga memberikan informasi tahapan-tahapan selanjutnya, verifikasi pemeriksaan kesehatan dan tanggal 23 September pengumuman pasangan calon dan dilanjutkan tanggal 24 pencabutan nomor undian untuk pasangan calon.

Kemudian lanjut dia untuk masa kampanye tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember, semoga Covid-19 cepat berlalu pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kotawaringin Timur dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan keadaan sehat selamat dan sukses pelaksanaan.

“Kami dari jajaran KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam proses pelaksanan tahapan kita mengutamakan protokol kesehatan, bahwa masa pencoklitan dari tanggal 15 Juli sampai 13 agustus yang telah lalu, kita sudah melaksanakan semua petugas dalam keadaan sehat dan selamat,” ujarnya.

Setiap proses pencalonanan kita akan tetap melakukan protokol kesehatan, dan kita pun juga sudah melakukan sosialisasi pencalonan di dua kegiatan pertama dengan partai politik, kedua dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta instansi terkait dan juga media.

“Kami berharap proses pencalonan nanti ketika mengantar atau mendaftarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU tidak menggunakan jumlah masa yang banyak, karena KPU sendiri hanya menerima pasangan sendiri, dan hanya menerima ketua dan sekretaris dari partai pengusung saja,” katanya.

“Pada kegiatan malam hari ini terima kasih kapada Bapak Bupati Ibu Wakil Bupati, Forkopimda yang ada di Kabupaten Gunung Mas dan seluruh undangan yang hadir, ini menjadi awal kebersamaan kita bersama mari kita bersama mengsukseskan pemiliahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah secara khusus di Kabupaten Gunung Mas semoga pelaksanaan ini bisa berjan aman lancar tertib,” pungkasnya.

Pengambilan Sumpah/Janji Di Lingkup Satpol PP Gumas

Pengambilan Sumpah/Janji Di Lingkup Satpol PP Gumas

Diskominfosantik Gumas – Sebanyak 16 orang Pegawai Negeri Sipil di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas  menggelar pengambilan sumpah janji bertempat di Aula Satpol PP Gumas, Rabu (19/8/2020) pagi.

Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris disaksikan oleh Sekretaris Satpol PP Gunung Mas Muri.

Tujuan dari pengambilan sumpah/janji pegawai ini adalah agar para aparatur negara mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah.

Salampak Haris mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil itu wajib untuk mengambil sumpah/janji, setelah yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan keputusan Bupati Gunung Mas harus dan wajib dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai pegawai negeri sipil.

“Pengambilan sumpah/janji tentu ini mengandung makna yang sangat besar, berupa kewajiban larangan yang harus ditaati oleh setiap pegawai negeri sipil nanti dalam kata-kata pengambilan sumpah/janji betul-betul dimaknai dan harus ditaati selama menjadi pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Tentunya menyangkut dengan etika, aturan, kewajiban, larangan, semuanya ada dalam pengambilan sumpah/janji selaku kapasitas sebagai pegawai negeri sipil.

“Selamt kepada rekan-rekan yang akan mengambil sumpah/janji, mudah-mudahan ke depan bapak dan ibu sekalian lebih meningkatkan kualitas diri, meningkatkan sumber daya manusia lebih disiplin dalam tingkat kehadiran dalam menjalankan tugas pegawai negeri sipil maupun dalam tugas-tugas jabatan”.

Pengambilan sumpah/janji ini hanya dilakukan hanya satu kali selama dia menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Negara Republik Indonesia.

Lanjut beliau  “sengaja dilakukan tahun ini setelah dilakukan pendataan pegawai negeri sipil di satuan Polisi Pamong Praja Gunung Mas. Sampai saat ini ada sebagian belum dilakukan pengambilan sumpah/janji,  hari ini kita dapat melaksanakannya untuk 16 orang pegawai negeri sipil”.

“Yang terpenting adalah supaya 16 orang pegawai negeri sipil ini dapat terus mengabdi sebagai aparatur sipil negara pada pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan juga pengabdian kepada masyarakat dengan lebih baik serta menunjukan disiplin dan tanggung jawab yang baik dalam melaksanakan tugas secara khusus pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.

Kepala Perangkat Daerah Diminta Segera Menyusun RKA Sesuai Visi & Misi

Kepala Perangkat Daerah Diminta Segera Menyusun RKA Sesuai Visi & Misi

Diskominfosantik Gumas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengikuti Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran tahun 2020 bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu (19/8/2020).

Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan diikuti oleh Anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati , Kepala OPD dan lainnya.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini, merupakan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 berkenan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum Perubahan Anggaran,” Kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.

Ia menyampaikan proses demi proses telah kita lalui menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam kedudukan yang demikian maka DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan unsur-unsur yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 dan telah ditandatanganinya kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 pada bulan Juli yang lalu.

“Maka saya perintahkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Jajarannya untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing sesuai dengan Visi Misi yang ditetapkan. Disamping itu dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terangnya.

Dimana salah satu point penting dalam pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha Daerah masing-masing tetap hudup dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.

Tentunya dalam hal pandemi Covid-19 suatu Daerah telah dapat dikendalikan, maka wajib untuk mengalokasikan Anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (New Normal).

“Beliau juga menyampiakan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dalam keseluruhan pembahasan Peraturan Daerah dimaksud,” pungkasnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Disosialisasikan Kepada Seluruh Pihak

Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Disosialisasikan Kepada Seluruh Pihak

Diskominfosantik Gumas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Rapat Paripurna ke- 10 masa persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan agenda persetujuan bersama terhadap 2 (dua) buah Raperda bertempat diruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan dihadiri Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Wakil Ketua I DPRD Binartha, Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, 25 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong  dalam sambutannya mengatakan, kedua rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi khidmat kebijaksanaan dalam masyarakat untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari setiap tingkat.

“Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat,” ujarnya.

Ditambahkannya, kepada Perangkat Daerah terkait dengan kedua Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, khususnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak yang didukung dengan pembentukan peraturan pelaksanaan guna pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

“Selain itu, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pernyataan modal kepada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa untuk dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta ke depannya target Perusahaan Daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat diharapkan untuk memacu kinerja yang miskin demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.

 

Satpol PP Gunung Mas Gelar Rapat Secara Virtual

Satpol PP Gunung Mas Gelar Rapat Secara Virtual

Diskominfosantik Gumas – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengelar rapat dalam rangka menjaga berlangsungnya pelaksanaan tugas dan pungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memproteksikan protokol kesehatan dan keselamatan penyusunan sistem kerja bagi Aparat Sipil Negara dalam tatanan normal baru (New Normal) khusnya dalam penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyaraka.

Rapat Asistensi Pelaksanaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat dengan Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan daerah oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang rapat lantai satu Kantor Bupti Gunung Mas, Rabu (18/8/2020) pagi.

Penyelenggara kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan direktorat Polisi Pamong Praja  dan Perlindungan Masyarakat, yang diikuti wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Di Yokyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kaliamantan Utara.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang PP Nomor 58 Tahun 2010 pasal 3A ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun, berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara, bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada RS pemerintah, setiap unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam SKP baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidaang penyidikan.

“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, suka tidak suka harus kita akui, semestinya pejabat struktural kita harus mengikuti kegiatan diksar dan PPNS,  tetapi apa boleh buat memang anggarannya terbatas,” ujarnya.

Seharusnya di struktur organisai Satpol PP ini harus memang ada pejabat penyidik PNS, tetapi sampai saat ini kita masih belum mempunyai pejabat pegawai Neger Sipil (PPNS) dan kita berusaha untuk bulan September tahun 2020 pada gelombang ke tiga kita akan mengikut sertakan satu orang pelatihan untuk penyidik pegawai Negeri Sipil.

Salampak Haris menjelaskan tujuan dari kegitan tersebut adalah, untuk melakukan evaluasi sejauh mana dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dimasing-masing Provinsi masing pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harapan bahwa dengan jadwal adanya diklat PPNS bagi pegawai Negeri Sipil bagi Satpol PP Kabupaten/Kota se Indonesia dapat meningkatkan sumber daya manusia, secara khusus dalam rangka penegakan perda daerah yang berlaku di Kabupaten/Kota masing-masing.

Ditambahkannya berkaitan dengan kegiatan Satpol PP di Kabupaten Gunung Mas menyambut baik kegiatan tersebut, akan mengikut sertakan beberapa peserta bulan September sampai bulan oktober nanti. Pada gelombang ketiga akan dilaksanakan diklat PPNS khusus di Kementerian Dalam Negeri untuk menambah kaspisitas kualitas pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan perda secara khusus di Kabupaten Gunung Mas.

“Kegiatan ini tidak berhenti di tahun 2020 akan diprogramkan pada tahun berikutnya, sehingga PPNS nanti akan berdampak pada pelaksanaan tugas pada penegakan perda secara khusus di Kabupaten Gunung Mas,” Pungkasnya usai kegiatan saat diwawancarai.