Forum Gabungan Perangkat Daerah Merupakan Wadah Penampungan

Forum Gabungan Perangkat Daerah Merupakan Wadah Penampungan

Gunung Mas – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula BP3D Senin, (19/03/2018).

Turut Hadir Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala SOPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD dan Utusan Kecamatan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan pembangunan secara partisipatif, merupakan salah satu hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kerangka dasar otonomi daerah.

Forum Gabungan Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan) yang langsung maupun tidak langsung, mendapatkan manfaat atau dampak dari pendekatan partisipatif perencanaan kebijakan penyusun Renja Perangkat Daerah, dimana tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh BP3D selaku leading sector.

Jika melihat arti penting dari pelaksanaan Forum gabungan Perangkat Daerah dan keterlibatan kelompok masyarakat di dalamnya, maka pelaksanaan Forum Gabungan Perangkat Daerah sangatlah penting dan tidak bisa dianggap remeh karena disinilah diskusi awal perencanaan kerja pagu indikatif-nya.

Sementara itu ketua panitia Drs. SALAMPAK, M.Si, menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 – 2028.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan Pengganggaran Daerah.

“Keluaran yang dihasilkan dari Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2019 berdasarkan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah Tahun 2019,” Kata Drs. SALAMPAK, M.Si.

Press Release Bidang Informasi Publik

Workshop Pengelolaan Kearsipan SOPD Se-Kabupaten Gunung Mas

Workshop Pengelolaan Kearsipan SOPD Se-Kabupaten Gunung Mas

Gunung Ma – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas menggelar, Workshop Pengelolaan Kearsipan bagi SOPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan se-Kabupaten Gunung Mas Rabu, (21/03/2018).

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Asisten III Bid. Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas mengatakan kegiatan Worksop Pengelolaan Kearsipan bertujuan untuk meningkatkan layanan Pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel pada semua tingkat Pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya, dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, terjamin keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Berharap Melalui sambutannya, setelah saudara-saudara mengikuti kegiatan ini agar saudara mampu menjadi pengelola Arsip di SOPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan saudara masing-masing secara kreatif, dan inopatif sehingga sistem kearsipan di SOPD masing-masing dapat tertata dengan baik sesuai dengan standard Pengelolaan Kearsipan yang berlaku.

“Kearsipan yang saya maksudkan bukan hanya dicatat, diagendakan saja tetapi harus ditata, dikelola dan disimpan dengan baik terutama arsip inaktif dan arsip statis dalam suatu tempat atau ruang Depo arsip pada SOPD masing-,masing yang standar sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” terang Bupati yang disampaikan Asiten III Setda Gunung Mas.

Sementara itu Ketua Panitia Tinjek, S.Pd mengatakan, maksud dari kegiatan Workshop ini adalah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengelola kearsipan agar melalui arsip-arsip dapat memberikan informasi yang akurat dan otentik untuk menjamin penyelengaraan pemerintahan dan bukti kinerja yang nyata yang harus diselamatkan.

Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Tinjek, S.Pd.

Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Gunung Mas Agung, SE, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Yokdi, dua orang Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia Kasubdit Daerah 1 A Bapak Abd. Haris M. Ali, SH, M.Si, Arsiparis muda Bapak Agung Ismawarno, SS, MAP,  petugas pengelolaan Kearsipan SOPD, Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 203 (dua ratus tiga orang).

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik