Bupati Gunung Mas Pimpin Rapat Rencana Pembangunan Rumah Sakit

Bupati Gunung Mas Pimpin Rapat Rencana Pembangunan Rumah Sakit

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun oleh pihak Perusahaan. Rapat tersebut diggelar di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas Kamis, (29/3/2018).

Turut hadir Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer, Perwakilan Penghubung Kodim 1016 Plk Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, Kabag Ren Polres Gunung Mas Kompol Almer Silaloho, Kasi Intel Kejari Gumas Indra Saragih, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Ketua II DPRD Edyson D. Kenting, sejumlah Kepala OPD, Sekretaris Dinkes Barkiah, Direktur Rumah Sakit dr. Rina Sari dan pihak terkait lainnya.

“Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan rencana pembangunan rumah Sakit Kuala Kurun oleh perusahaan memang sudah direncanakan Tahun 2015 lalu dan masih terkendala lahan. Namun, saat ini masih ada aset pihak lain. Sekarang telah dilakukan persiapan untuk membangun rumah sakit oleh perusahaan,” kata Bupati.

Dengan demikian kita juga sudah berupaya secara maksimal terkait dengan pelepasan hak dari sebuah insitusi dari Mahkamah Agung (MA) dan hibahnya, sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kita juga menyediakan lahan pembangunan kantor pengadilan Negeri di Kuala Kurun, kalau berbicara lahan tidak ada masalah.

Press Release Bidang Informasi Publik

Persentase Dana Bagi Hasil Pajak Antara Pemerintah Pusat Ke Daerah

Persentase Dana Bagi Hasil Pajak Antara Pemerintah Pusat Ke Daerah

Gunung Mas – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan untuk Bupati dan Pejabat dilingkup Kabupaten Gunung Mas Selasa, (27/3/2018) siang di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas.

Dalam sambutan Bupati Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak, tertuang wajib pajak.

Penghasilan yang dipotong ini adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri serta para pensiun yang dibebankan kepada keuangan Negara/Daerah.

Persentase dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 untuk PPh Pasal 21 adalah 80%.

 

Foto Bersama Usai Penyerahaan Plakat dari Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M.

Saat membacakan sambutan Bupati, Sekda juga mengemukakan “Selama ini dalam membangun Kabupaten Gunung Mas salah satu sumbernya adalah dari bagi hasil pajak. Pada kesempatan ini juga meminta kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Forum Koordinasi, seluruh Kepala SOPD, dan Camat agar ikut meningkatkan penerimaan pajak dengan tertib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak”.

“Saya mengucapkan terima kasih dengan ketaatan saudara dalam membayar pajak dan melaporkannya, sehingga dapat menjadi panutan bagi yang lainnya”, ungkapnya.

Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.

 

Pres Release Bidang Informasi Publik

Pejabat Negara Kabupaten Gunung Mas Taat Dalam Membayar Pajak

Pejabat Negara Kabupaten Gunung Mas Taat Dalam Membayar Pajak

Gunung Mas – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak penghasilan untuk Bupati dan Pejabat dilingkup Kabupaten Gunung Mas. Selasa ( 27/3/2018), siang bertempat di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas.

Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho,  yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Kegiatan dari KPP Pratama palangka Raya dan KP2 KP Kurun yang dipastikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gunung Mas.

 

“Tujuannya untuk lebih membuktikan kepada Masyarakat, bahwa Pejabat Negara taat dalam membayar pajak dan aktif dalam memenuhi kewajiban. Pajak yang dibayar merupakan kontrak dalam membangun yang ada pembagiannya. Pajak yang kita bayar (PPH21) 80% untuk Negara, 8% untuk Provinsi dan 12% untuk Kabupaten. Dana Bagi Hasil (DBH) jatuh tempo SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tanggal 31 Maret 2018 untuk 2017,” terang Drs. Hansli Gonak, M.Si.

 

Press Release Bidang Informasi Publik

Dinas Kesehatan Gelar Deklarasi BASNO

Dinas Kesehatan Gelar Deklarasi BASNO

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Deklarasi Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS/ODF) BASNO. Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Gumas Arton S. Dohong yang didampingi Ketua PKK Gumas Apristini S. Dohong, ketua DPRD H. Gumer dan Sekretaris Daerah Yansiterson yang dipusatkan di  Gedung Pertemuan Umum (GPU ) Damang Batu, selasa (27/03/2018) pagi. Turut hadir semua kepala SOPD, Seluruh Camat, dan Kepala Desa.

“Hal ini ditegaskan sebagai komitmen masyarakat desa untuk stop buang air besar sembarangan dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat akan pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat yang dimulai dari diri sendiri keluarga dan komunitas sehingga tercapai tatanan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat”ucap Arton S. Dohong.

Dalam sambutan Bupati Gunug Mas Arton S. Dohong mengatakan kegiatan  ini untuk meningkatkan kualitas, relevansi dan akses terhadap perangkat pendidikan dan layanan kesehatan. Sebanyak 43 desa yang tersebar di delapan kecamatan yang ada, telah membuktikan tekad untuk terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan. Diharapkan tidak kali ini saja namun terus berlanjut untuk seluruh desa sehingga target pemerintah kabupaten untuk ODF/BASNO pada tahun 2019 bisa tercapai.

 

Press Release Bidang Informasi Publik.

Pacu Target Capaian Sesuai Program Kerja

Pacu Target Capaian Sesuai Program Kerja

Gunung Mas – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas kembali pimpin rapat  mengenai target capaian  triwulan pertama yang masih belum diselesaikan dan mempersiapkan program kegiatan menjelang triwulan ke dua yang bertempat di aula DKISP Jum’at (23/03/2018) siang. “Hal ini ditegaskan untuk semua kegiatan yang sudah diprogramkan pada Triwulan I oleh masing – masing bidang agar segera terselesaikan dengan cepat,  mengingat  target capaian yang  harus dipenuhi agar pagu kegiatan yang sudah dianggarkan dapat terserap sesuai target capaian yang tetuang dalam DPA  Dinas Kominfo, SP” , ucap Drs. DIHEL, M.Si.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat

Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat

Gunung Mas – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Penyampaian Dokumen Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) Yang dibuka secara resmi oleh Bupati Gunung Mas yang diwakili Asisten II Setda Yohanes Tuah(Bid. Perekonomian), didampingi Sekretaris Dinas Kominfo, SP Kab. Gunung Mas Turina Baboe dan Nara sumber dari Dinas Kominfo,santik Provinsi Kalimantan Tengah Baryen, ST, Laura Andallina yang dihadiri beberapa Kepala/ Sekretaris Dinas Badan Kab. Gumas, beserta Camat dan Lurah yang bertempat di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( BP3D ) Kuala Kurun rabu (21/03/2018) pagi.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas yang diwakili Asisten II Setda Gunung Mas Yohanes Tuah menjelaskan bahwa dengan membuka akses Publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik Termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorentasi pada pelayanan rakyat dengan menyediakan dan melayani Permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan sederhana serta pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas juga telah menindaklanjuti tentang keterbukaan Informasi Publik Melalui sarana,gunungmaskab.go.id, diskominfosp.gunungmaskab.go.id,mmc.gunungmaskab.go.id . Pada Pertemuan pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada dasarnya dapat Memberikan pembekalan, pengetahuan tentang tugas dan kewajiban bagi seluruh PPID baik sebagai PPID utama maupun PPID pembantu “terangnya”. 

Sekretaris Dinas KOMINFOSP, Turina Baboe dalam laporan Panitia kegiatan PPID Menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, dalam pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya PPID, keamanan Informasi, serta memberikan pengetahuan dan wawasan tentang pemanfaatan layanan PPID Daerah khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sehingga jajaran pimpinan dan pejabat PPID dapat mengelola Informasi menjadi lebih baik aman dan terpercaya, baik Informasi secara rahasia, rahasia sedang atau Informasi yang dikecualikan “tuturnya”.

Press Release Bidang Informasi Publik.