oleh diskominfosp | Sep 17, 2020 | Berita SKPD Terkait
Diskominfosantik Gumas – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melaksanakan ujian dinas tingkat I dan tingkat II, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.
Ujian dinas tersebut dilaksanakan oleh BKD Provinsi Kalteng secara daring atau online, sesuai Surat Edaran BKD Provinsi Nomor : 800/517/II.7/BKD tentang pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan tingkat II tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Nomor : 800/718/BKPSDM.3/IX/2020.
”Ujian dinas ini digelar setiap tahun, dengan peserta adalah ASN. Pelaksanaan dijadwalkan 23 September secara online di Aula BKPSDM Kabupaten Gumas. Ini sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi ASN,” ucap Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Sri Putri Pratiwi, melalui Kasubbid Pengembangan Kompetensi Liswanto, Selasa (15/9).
Berdasarkan surat edaran Sekda Gumas, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti fotocopy legalisir pangkat terakhir, fotocopy legalisir SK jabatan terakhir, sasaran kinerja pegawai (SKP) satu tahun terakhir, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengisi biodata, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 latar belakang biru empat lembar, dan ukuran 2×3 dua lembar.
”Proses pendaftaran melalui situs link https://forms.gle/VV279pSoqMBQkvJi8 secara mandiri. Setiap peserta diwajibkan untuk mengisi biodata diri, dan bagi yang tidak mendaftar maka dinyatakan gugur. Untuk pendaftarannya, ditutup pada 15 September,” ujarnya.
Dia mengatakan, ujian dinas diikuti ASN yang memenuhi syarat. Untuk tingkat I, memiliki pangkat/golongan Ruang Pengatur Tingkat I (IId) minimal dua tahun dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020. Sedangkan tingkat II, memiliki pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (IIId) minimal 1,5 tahun, dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020 dan telah menduduki jabatan eselon IV.
”ASN yang mengikuti ujian dinas tersebut, juga tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan, menerima uang tunggu, cuti diluar tanggungan negara, dan sedang dalam menjalani hukuman disiplin,” tuturnya.
Nantinya setelah mendaftar, tambah dia, data dan kelengkapan administrasi para peserta akan diverifikasi kembali. Jika lolos dinyatakan verifikasi, maka mereka berhak untuk mengikuti ujian dinas. Dalam pelaksanaan ujian, mereka diharapkan dapat membawa laptop masing-masing.
”Sebelum mengikuti ujian dinas, peserta akan mengikuti pembekalan yang digelar satu jam sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi zoom. Para peserta diharapkan sudah hadir tiga jam sebelum pelaksanaan ujian, dan 90 menit siap di dalam Aula BKPSDM untuk mengikuti pembekalan,” pungkasnya.
oleh diskominfosp | Sep 17, 2020 | Berita Kabupaten
Diskominfosantik Gumas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Melantik 11 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pelantikan berlangsung di GPU Damang Batu, Selasa (15/9/2020).
Nama Pejabat yang dilantik yaitu : Baryen, ST.,M.Eng Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sudin, SE Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Koperasi Usaha Kecil Menengah, Ruby Haris, ST Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Edison, SE.,M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hardeman, SE., M.Si Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Yantrio Aulia, S.Si., M.Ec.Dev Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Esra, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Jhoson Ahmad, SE.,M.Si Kepala Dinas Sosial, Yulianus, SH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Guanhin, SH Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Eigh Manto, S.Pi., M.Si Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Dalam sambutanya, Bupati mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Beliau juga mengingatkan supaya mari berjuang bersama-sama membangun Kabupaten Gunung Mas ini yang maju berdaya saing dan bermartabat, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas,” kata Bupati.
Bupati meminta, para pejabat yang dilantik segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik. Perlu adanya koordinasi yang baik kebersamaan yang baik tidak mengedepankan ego sektoralnya.
“Laksanakan amanah ini dengan baik, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing jangan ragu jangan sungkan apabila ada sesuatu yang belum dipahami pada dinas atau badan tersebut, sebaiknya koordinasikan dengan saya, ibu Wakil Bupati, Pak Sekda, Asisten dan tetap ikuti perkembangan-perkembangan dan dapat berperan aktif berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan corona,” pintanya.
Dia juga mengingatkan, agar jangan sampai terlibat hal narkoba baik sebagai pemakai, maupun pengedar, juga menyangkut masalah perjudian, perselingkuhan ini akan kami tindak tegas kalau ada yang terlibat.
“Harus berhati-hati dan rutin melakukan pengawasan terhadap keuangan di dinas badan yang bapak-bapak pimpin dan segera lakukan cepat apa yang menjadi visi misi Bupati Wakil Bupati dan untuk segera dilaksanakan serah terima jabatan di instansi bapak-bapak pimpin dan pada hari kamis kita ada rapat khusus terbatas untuk kami memberikan arahan,” imbuhnya.
Turut hadir Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Effrensia L.P. Umbing, M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Assiten II dan III serta undangan lainnya.
oleh diskominfosp | Agu 19, 2020 | Berita SKPD Terkait
Diskominfosantik Gumas – Sebanyak 16 orang Pegawai Negeri Sipil di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas menggelar pengambilan sumpah janji bertempat di Aula Satpol PP Gumas, Rabu (19/8/2020) pagi.
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris disaksikan oleh Sekretaris Satpol PP Gunung Mas Muri.
Tujuan dari pengambilan sumpah/janji pegawai ini adalah agar para aparatur negara mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah.
Salampak Haris mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil itu wajib untuk mengambil sumpah/janji, setelah yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan keputusan Bupati Gunung Mas harus dan wajib dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai pegawai negeri sipil.
“Pengambilan sumpah/janji tentu ini mengandung makna yang sangat besar, berupa kewajiban larangan yang harus ditaati oleh setiap pegawai negeri sipil nanti dalam kata-kata pengambilan sumpah/janji betul-betul dimaknai dan harus ditaati selama menjadi pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Tentunya menyangkut dengan etika, aturan, kewajiban, larangan, semuanya ada dalam pengambilan sumpah/janji selaku kapasitas sebagai pegawai negeri sipil.
“Selamt kepada rekan-rekan yang akan mengambil sumpah/janji, mudah-mudahan ke depan bapak dan ibu sekalian lebih meningkatkan kualitas diri, meningkatkan sumber daya manusia lebih disiplin dalam tingkat kehadiran dalam menjalankan tugas pegawai negeri sipil maupun dalam tugas-tugas jabatan”.
Pengambilan sumpah/janji ini hanya dilakukan hanya satu kali selama dia menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Negara Republik Indonesia.
Lanjut beliau “sengaja dilakukan tahun ini setelah dilakukan pendataan pegawai negeri sipil di satuan Polisi Pamong Praja Gunung Mas. Sampai saat ini ada sebagian belum dilakukan pengambilan sumpah/janji, hari ini kita dapat melaksanakannya untuk 16 orang pegawai negeri sipil”.
“Yang terpenting adalah supaya 16 orang pegawai negeri sipil ini dapat terus mengabdi sebagai aparatur sipil negara pada pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan juga pengabdian kepada masyarakat dengan lebih baik serta menunjukan disiplin dan tanggung jawab yang baik dalam melaksanakan tugas secara khusus pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
oleh diskominfosp | Agu 19, 2020 | Berita Kabupaten
Diskominfosantik Gumas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengikuti Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran tahun 2020 bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu (19/8/2020).
Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan diikuti oleh Anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati , Kepala OPD dan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini, merupakan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 berkenan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum Perubahan Anggaran,” Kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.
Ia menyampaikan proses demi proses telah kita lalui menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam kedudukan yang demikian maka DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan unsur-unsur yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 dan telah ditandatanganinya kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 pada bulan Juli yang lalu.
“Maka saya perintahkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Jajarannya untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing sesuai dengan Visi Misi yang ditetapkan. Disamping itu dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terangnya.
Dimana salah satu point penting dalam pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha Daerah masing-masing tetap hudup dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.
Tentunya dalam hal pandemi Covid-19 suatu Daerah telah dapat dikendalikan, maka wajib untuk mengalokasikan Anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (New Normal).
“Beliau juga menyampiakan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dalam keseluruhan pembahasan Peraturan Daerah dimaksud,” pungkasnya.
oleh diskominfosp | Agu 19, 2020 | Berita Kabupaten
Diskominfosantik Gumas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Rapat Paripurna ke- 10 masa persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan agenda persetujuan bersama terhadap 2 (dua) buah Raperda bertempat diruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan dihadiri Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Wakil Ketua I DPRD Binartha, Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, 25 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya mengatakan, kedua rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi khidmat kebijaksanaan dalam masyarakat untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari setiap tingkat.
“Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat,” ujarnya.
Ditambahkannya, kepada Perangkat Daerah terkait dengan kedua Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, khususnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak yang didukung dengan pembentukan peraturan pelaksanaan guna pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
“Selain itu, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pernyataan modal kepada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa untuk dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta ke depannya target Perusahaan Daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat diharapkan untuk memacu kinerja yang miskin demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
oleh diskominfosp | Agu 19, 2020 | Berita SKPD Terkait
Diskominfosantik Gumas – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengelar rapat dalam rangka menjaga berlangsungnya pelaksanaan tugas dan pungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memproteksikan protokol kesehatan dan keselamatan penyusunan sistem kerja bagi Aparat Sipil Negara dalam tatanan normal baru (New Normal) khusnya dalam penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyaraka.
Rapat Asistensi Pelaksanaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat dengan Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan daerah oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang rapat lantai satu Kantor Bupti Gunung Mas, Rabu (18/8/2020) pagi.
Penyelenggara kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, yang diikuti wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Di Yokyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kaliamantan Utara.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang PP Nomor 58 Tahun 2010 pasal 3A ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun, berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara, bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada RS pemerintah, setiap unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam SKP baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidaang penyidikan.
“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, suka tidak suka harus kita akui, semestinya pejabat struktural kita harus mengikuti kegiatan diksar dan PPNS, tetapi apa boleh buat memang anggarannya terbatas,” ujarnya.
Seharusnya di struktur organisai Satpol PP ini harus memang ada pejabat penyidik PNS, tetapi sampai saat ini kita masih belum mempunyai pejabat pegawai Neger Sipil (PPNS) dan kita berusaha untuk bulan September tahun 2020 pada gelombang ke tiga kita akan mengikut sertakan satu orang pelatihan untuk penyidik pegawai Negeri Sipil.
Salampak Haris menjelaskan tujuan dari kegitan tersebut adalah, untuk melakukan evaluasi sejauh mana dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dimasing-masing Provinsi masing pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harapan bahwa dengan jadwal adanya diklat PPNS bagi pegawai Negeri Sipil bagi Satpol PP Kabupaten/Kota se Indonesia dapat meningkatkan sumber daya manusia, secara khusus dalam rangka penegakan perda daerah yang berlaku di Kabupaten/Kota masing-masing.
Ditambahkannya berkaitan dengan kegiatan Satpol PP di Kabupaten Gunung Mas menyambut baik kegiatan tersebut, akan mengikut sertakan beberapa peserta bulan September sampai bulan oktober nanti. Pada gelombang ketiga akan dilaksanakan diklat PPNS khusus di Kementerian Dalam Negeri untuk menambah kaspisitas kualitas pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan perda secara khusus di Kabupaten Gunung Mas.
“Kegiatan ini tidak berhenti di tahun 2020 akan diprogramkan pada tahun berikutnya, sehingga PPNS nanti akan berdampak pada pelaksanaan tugas pada penegakan perda secara khusus di Kabupaten Gunung Mas,” Pungkasnya usai kegiatan saat diwawancarai.