Pasang PLTS atap, Tagihan Listrik Lebih Hemat

Pasang PLTS atap, Tagihan Listrik Lebih Hemat

Atap surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibukota, gedung-gedung pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop-nya untuk menyokong kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan. “Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya Atap di Jakarta (28/7) lalu.

Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.

Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Daya yang dihasilkan dari PLTS  Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah. 

Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:

  1. Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN;
  2. Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x  65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);
  3. Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
  4. Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017;
  5. Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;
  6. Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut: //ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts

Sumber dilansir dari https://kominfo.go.id/ , https://nusantaratv.com

Kominfo Berencana Akan Blokir HP Tidak Resmi/Ilegal Melalui Aturan IMEI Mulai Agustus 2019

Kominfo Berencana Akan Blokir HP Tidak Resmi/Ilegal Melalui Aturan IMEI Mulai Agustus 2019

Hal ini bertujuan untuk mencegah  perdagangan HP tidak resmi/ilegal  dan juga tindakan pencurian. Sebenarnya pemerintah telah melakukan operasi pasar dan border control oleh bea dan cukai. Sayangnya, kedua aktifitas tersebut, meski dilakukan secara rutin, tak juga membuat Indonesia steril dari perdagangan ponsel ilegal. 

Bahkan, booming e-commerce membuat peredaran ponsel ilegal semakin merajalela. Bukan rahasia lagi, toko-toko online saat ini menjadi surga bagi konsumen berburu ponsel-ponsel yang tengah naik daun namun dijual secara lebih murah, atau unit lain yang tidak dijual secara resmi di Indonesia.

Oleh karna itu, melalui kebijakan yang bakal dikeluarkan Kominfo, pemerintah akan memberlakukan kewajiban me-registrasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) kepada seluruh operator. (Sumber : www.selular.id).

IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki slot kartu GSM akan memiliki nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

Kepastian penggunaan IMEI disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail di Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).

“Target kami Agustus itu penandatanganan aturan oleh tiga kementerian yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian”.

“Meski begitu, implementasi aturan akan membutuhkan waktu. Sebab, masih akan ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif”.

“Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon”.

Namun, Ismail memastikan ponsel ilegal yang terlanjur digunakan masyarakat tidak akan terdampak oleh aturan ini. “Yang existing tidak akan berdampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan,” kata dia. (Sumber: katadata.co.id)

Sementara itu, distributor perangkat seluler Erajaya Swasembada menilai aturan pemerintah tentang nomor IMEI untuk ponsel akan berdampak luas, bukan hanya untuk distributor, namun juga konsumen dan pemerintah.

“Dampaknya akan bagus bukan hanya buat Erajaya sebagai importir, distributor, dan retailer resmi, tetapi juga buat pemerintah dan konsumen,” kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk.

Menurut Djatmiko Wardoyo, saat dihubungi Antara, Kamis, 4 Juli 2019. Bagi retailer seperti mereka, peraturan pemerintah tentang IMEI akan memberikan kepastian bagi iklim bisnis ponsel. Pemerintah akan menetapkan aturan ini untuk mencegah peredaran ponsel black market atau BM atau ilegal dan ponsel curian.

Dia menilai selama ini peredaran ponsel ilegal menurunkan market share dari barang resmi. Jika dilihat lebih luas lagi, barang BM ini juga merugikan konsumen karena tidak mendapatkan produk yang dilindungi garansi dan bagi negara, berdampak pada pendapatan negara.

Jika aturan tentang IMEI diterapkan, dia menilai ada potensi pertambahan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dari sektor ponsel resmi. (Sumber: Tempo.co)

Dilansir dari berbagai sumber: (www.selular.id ; katadata.co.id ; Tempo.co), Foto (Sesendoyo, DKISP).

Penentuan Frekuensi Jaringan 5G, diperkirakan akhir tahun ini

Penentuan Frekuensi Jaringan 5G, diperkirakan akhir tahun ini

Komersialisasi generasi kelima telekomunikasi seluler atau 5G sudah mulai dilakukan di beberapa negara dan kawasan, misalnya Amerika Utara, Eropa, Korea Selatan, China, Jepang dan Australia. Di Indonesia, untuk tahap awal kebutuhan 5G bukan ditujukan untuk konsumen melainkan untuk kawasan industri.

“Jaringan 5G bergerak berdasarkan kebutuhan ekosistem yang ada. Jadi sekarang yang kita siapkan justru frekuensinya dulu. Supaya nanti saat kita mengumumkan 5G di Indonesia, frekuensi-nya yang world wide platform,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail di Jakarta, Selasa 23 April 2019.

artinya, frekuensi tersebut bukanlah yang khusus dipakai di Indonesia, namun dipakai di seluruh dunia. Dengan demikian akan membuat perangkat menjadi lebih murah. Secara garis besar ada tiga lapisan frekuensi; bandwidth rendah, menengah dan atas. Namun penentuan frekuensi untuk 5G masih menunggu sidang World Radion Communication Conference (WRC) pada Oktober 2019.

“Kami sedang menunggu WRC, setelah itu baru kita tetapkan. Tapi perkiraannya sudah kita ketahui, mudah-mudahan akhir tahun ini sudah ada,” katanya. Soal berapa tahun lagi 5G akan siap di Tanah Air, Ismail menyatakan, bergantung pada kesiapan investasi dari operator, bukan regulator yang bisa menentukan kapan itu akan siap. Regulator tugasnya ialah mempersiapan frekuensi dan standarisasi.

Country Manager Qualcomm Indonesia, Shannedy Ong berpendapat, jaringan 5G kesiapannya bergantung pada regulasi 5G. Kemungkinan bisa dikomersialisasikan pada 2020 atau 2021, tergantung kapan pemerintah akan memberi spektrum.

“Beberapa negara sudah ada di fase pertama, Indonesia mungkin beberapa tahun lagi. Jaringan baru ini akan membawa perubahan, menciptakan bisnis model baru dan memiliki pengaruh besar dari sisi jaringan serta beberapa komponen yang saling berhubungan,” katanya.

Sumber teks: Tim Viva (Viva.co.id); Gambar : endgadged

NIP (Nomor Induk Pegawai) Bisa Untuk Belanja Online

NIP (Nomor Induk Pegawai) Bisa Untuk Belanja Online

Jakarta, Kominfo – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengharapkan kehadiran toko online Korps Pegawai Negeri (Korpri) dapat memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja dengan memanfaatkan akses Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Toko Online Korpri diharapkan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi ASN. Apalagi menggunakan akses NIP,” katanya saat membuka Seminar Digital Berselancar di Atas Tsunami Disrupsi Digital di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Senin (08/04/2019).

Sekjen Niken Widiastuti menyatakan kerjasama Korpri dengan TokTok.id merupakan terobosan yang bagus di era digital.  Menurutnya pertumbuhan transaksi ekonomi digital telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Transaksi digital ekonomi mendongkrak pendapatan perkapita, dan secara tidak langsung menaikkan taraf hidup masyarakat Indonesia,” katanya. 

Niken Widiastuti menyebut perubahan transaksi konvensional menjadi digital dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Berubahnya industri konvensional menjadi digital diprediksi bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar US 130 Miliar,” ungkapnya mengutip hasil riset Google mengenai potensi ekonomi digital di Indonesia.

Sumber : KEMENKOMINFO RI