oleh diskominfosp | Mar 28, 2018 | Berita Kabupaten
Gunung Mas – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan untuk Bupati dan Pejabat dilingkup Kabupaten Gunung Mas Selasa, (27/3/2018) siang di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas.
Dalam sambutan Bupati Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak, tertuang wajib pajak.
Penghasilan yang dipotong ini adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri serta para pensiun yang dibebankan kepada keuangan Negara/Daerah.
Persentase dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 untuk PPh Pasal 21 adalah 80%.

Foto Bersama Usai Penyerahaan Plakat dari Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M.
Saat membacakan sambutan Bupati, Sekda juga mengemukakan “Selama ini dalam membangun Kabupaten Gunung Mas salah satu sumbernya adalah dari bagi hasil pajak. Pada kesempatan ini juga meminta kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Forum Koordinasi, seluruh Kepala SOPD, dan Camat agar ikut meningkatkan penerimaan pajak dengan tertib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak”.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan ketaatan saudara dalam membayar pajak dan melaporkannya, sehingga dapat menjadi panutan bagi yang lainnya”, ungkapnya.
Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.
Pres Release Bidang Informasi Publik
oleh diskominfosp | Mar 28, 2018 | Berita Kabupaten |
Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Kegiatan dari KPP Pratama palangka Raya dan KP2 KP Kurun yang dipastikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gunung Mas.

“Tujuannya untuk lebih membuktikan kepada Masyarakat, bahwa Pejabat Negara taat dalam membayar pajak dan aktif dalam memenuhi kewajiban. Pajak yang dibayar merupakan kontrak dalam membangun yang ada pembagiannya. Pajak yang kita bayar (PPH21) 80% untuk Negara, 8% untuk Provinsi dan 12% untuk Kabupaten. Dana Bagi Hasil (DBH) jatuh tempo SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tanggal 31 Maret 2018 untuk 2017,” terang Drs. Hansli Gonak, M.Si.
Press Release Bidang Informasi Publik
oleh diskominfosp | Mar 22, 2018 | Berita Kabupaten |
Gunung Mas – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) selasa, (13/03/2018).
Turut hadir, Staf Ahli Bupati Gunung Mas, Kepala SOPD, narasumber dari kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara dari Banjarmasin berjumlah 5 Orang Noor Afiat, S.H, Hoispita Gloria Situmorang, SH., M.AP, Misrah, S.AP, Pauji Rahman,S.AP, Purba Ariyantini, A.Md, peserta Bimbingan Teknis Analis Jabatan di lingkungan Kabupaten Gunung Mas Pejabat Eselon IV.
Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang dibacakan oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan, ada dua hal yang penting untuk mempersiapkan sumber daya Aparatur harus mengetahui tugas yang menjadi kewajiban mereka melalui kejelasan peran yang termuat di dalam Analisis jabatan.
Analisis Jabatan merupakan cara yang sistematis yang mampu mengindentifikasi serta menganalisis persyaratan apa saja yang diperlukan dalam sebuah pekerjaan serta personel yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, sehingga sumber daya aparatur yang dipilih mampu melaksanakan pekerjaan itu dengan baik.
Dua manfaat yang akan diperoleh dari analisa kebutuhan pelatihan dan pengembangan tersebut, pertama dapat memanfaatkan seluruh sumber daya aparatur secara optimal dan kedua dapat membantu para pimpinan dalam melakukan rotasi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan. “Setiap perangkat daerah wajib membuat analisis jabatan sesuai tugas dan pokok fungsi yang ada. Namun permasalahannya sampai saat ini perangkat daerah hanya merumuskan saja dan belum mengaplikasinya ke dalam kinerja mereka.’’ ungkap Sekda saat membaca sambutan tertulis Bupati.

Dalam laporan ketua panitia Agung, S.E mengatakan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan masih belum didasarkan pada syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan, karena kurangnya inisiatif dan komitmen dalam implementasi, sehingga perlu optimalisasi manajemen kepegawaian dengan dukungan informasi jabatan yang komprehensif. Informasi jabatan diperoleh dari kegiatan analisis jabatan yang dilaksanakan di setiap perangkat daerah dan hasil analisis jabatan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan.
“Tujuan diselenggarakannya Bimbingan Teknis Analisis Jabatan ini diharapkan dapat bermanfaat secara langsung sebagai dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketelaksanaan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” kata Ketua Panitia Agung, S.E. Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Analisis Jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pejabat Eselon IV yang membidangi kepegawaian dan pelaksana bidang Kepegawaian berjumlah 110 orang.
Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh diskominfosp | Mar 22, 2018 | Berita Kabupaten |
Gunung Mas – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula BP3D Senin, (19/03/2018).
Turut Hadir Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala SOPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD dan Utusan Kecamatan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan pembangunan secara partisipatif, merupakan salah satu hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kerangka dasar otonomi daerah.
Forum Gabungan Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan) yang langsung maupun tidak langsung, mendapatkan manfaat atau dampak dari pendekatan partisipatif perencanaan kebijakan penyusun Renja Perangkat Daerah, dimana tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh BP3D selaku leading sector.
Jika melihat arti penting dari pelaksanaan Forum gabungan Perangkat Daerah dan keterlibatan kelompok masyarakat di dalamnya, maka pelaksanaan Forum Gabungan Perangkat Daerah sangatlah penting dan tidak bisa dianggap remeh karena disinilah diskusi awal perencanaan kerja pagu indikatif-nya.

Sementara itu ketua panitia Drs. SALAMPAK, M.Si, menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 – 2028.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan Pengganggaran Daerah.
“Keluaran yang dihasilkan dari Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2019 berdasarkan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah Tahun 2019,” Kata Drs. SALAMPAK, M.Si.
Press Release Bidang Informasi Publik