Kuala Kurun, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, Dwi Rahmat Handoko disela peresmian gedung baru Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Gunung Mas, Senin 18 Meret 2019 mengatakan ” sampai akhir maret seluruh wajib pajak orang/pribadi yang punya NPWP harus menyampaikan SPT tahunan secara tertib”.

“Bagi masyarakat yang mempunyai kartu NPWP, maka mereka masuk kategori wajib lapor SPT tahunan, baik penghasilan nihil tetap wajib lapor. Kalau lapor aja tidak patuh apa lagi bayar,” katanya.

Ini kontrol kita dari kita untuk pembangunan. Jadi kalau wajib lapor semua kita tau berapa penerimaan Negara kita.

“Bagi wajib pajak yang tidak melapor atau membayar SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda keterlibatan. Upaya ini untuk memperingatkan sekaligus mengedukasi wajib pajak agar lebih disiplin dan tertib,” pungkasnya.

Rendahnya angka kepatuhan melaporkan SPT Tahunan, bukan semata-mata akibat ketidaktahuan masyarakat, namun akibat minimnya kesadaran wajib pajak.

Kita sudah malakukan sosialisasi secara masif melalui media masa maupun langsung door to door, melalui kelas pajak, serta melalui apapun kita gunakan agar masyarakat tau. Apalagi saat ini lapor SPT tahunan cukup mudah atau berbasis online. Dimanapun bisa dilakukan, bahkan dengan smartphone dan juga laptop, serta bisa dilakukan kapanpun dan tidak perlu lagi ngatri di kantor pajak lagi,” terangnya.

Press release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.