Lomba Kesadaran Hukum Tingkat SMA/SMK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Lomba Kesadaran Hukum Tingkat SMA/SMK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Gunung Mas – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, menggelar lomba kesadaran Hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan di GPU Tampung Penyang Senin, (19/03/2018)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Ambo Jabar, M.Si, Pabung 1016/PLK Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres Gunung Mas, Kompol Haloho, kepala OPD, serta peserta lomba kesadaran Hukum.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ambo Jabar, M.Si menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini selain untuk seleksi peserta lomba yang nantinya mengikuti lomba kadarkum di tingkat Provinsi kalimantan Tengah, kehiatan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, merupakan kunci utama bagi terbentuknya budaya hukum yang baik pada suatu bangsa,budaya hukum adalah bagian atau sub sistem dari hukum.

Saya sangat mendukung dengan kegiatan ini, karena pembanguan masyarakat sadar dan cerdas hukum dari usia sejak dini menjadi penting dalam merespon muncul, dekadensi moral (penurunan standar kemoralan) dan pemahaman subtansi dan penyelesaian sengketa hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat.

“Asisten I saat membaca sambutan Bupati Gunung Mas Mengatakan, kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat sejak dini membawa konsekuensi meningkatkan kepatuahan hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat. Dan pemblajaran hukum sebagain suatu kebiasaan dan memberi kepantasan atau kecakapan sebagai subjek hukum,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Guanhin, SH menambahkan, Peserta lomba Kesadaran hukum tingkat Kabuapten Gunung Mas tahun 2018 adalah Siswa Sekolah Menengah Atas/ sederajat dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan lomba Kesadaran Hukum yang kami undang sebagai juri lomba adalah Ibu Syamsiari, S.H., M.H Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Indra Saragih, S.H Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Bapak Damilas, S.H., M.H, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Gunung Mas.

Pres Release Bidang Informasi Publik

Forum Gabungan Perangkat Daerah Merupakan Wadah Penampungan

Forum Gabungan Perangkat Daerah Merupakan Wadah Penampungan

Gunung Mas – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula BP3D Senin, (19/03/2018).

Turut Hadir Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala SOPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD dan Utusan Kecamatan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan pembangunan secara partisipatif, merupakan salah satu hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kerangka dasar otonomi daerah.

Forum Gabungan Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan) yang langsung maupun tidak langsung, mendapatkan manfaat atau dampak dari pendekatan partisipatif perencanaan kebijakan penyusun Renja Perangkat Daerah, dimana tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh BP3D selaku leading sector.

Jika melihat arti penting dari pelaksanaan Forum gabungan Perangkat Daerah dan keterlibatan kelompok masyarakat di dalamnya, maka pelaksanaan Forum Gabungan Perangkat Daerah sangatlah penting dan tidak bisa dianggap remeh karena disinilah diskusi awal perencanaan kerja pagu indikatif-nya.

Sementara itu ketua panitia Drs. SALAMPAK, M.Si, menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 – 2028.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan Pengganggaran Daerah.

“Keluaran yang dihasilkan dari Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2019 berdasarkan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah Tahun 2019,” Kata Drs. SALAMPAK, M.Si.

Press Release Bidang Informasi Publik

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dan Pencegahan Maladministrasi

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dan Pencegahan Maladministrasi

Gunung Mas –  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah dengan beberapa Kepala OPD di Kabupaten Gunung Mas  (Gumas) di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas Jumat, (16/03/2018).

Turut hadir, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang., S.Hut., MM, Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin SIK, Kepaka BPN / ART Kabupten Gunung Mas Ir. Hartono, M.Si, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Serta Kapala OPD terkait.

Ke 7 (tujuh) SOPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM. Kemudiaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

 

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong Mengatakan, dalam penandatanganan kerjasama MoU ini menjadikan pelayanan, itu sebagai sebuah kewajiban yang paling utama dalam kita menjalankan tugas kita sehari-hari terutama kepada 7 (tujuh) SOPD yang telah menandatangani MoU ini supaya itu menjadi perhatian.

“Kepada saudara-saudara Kepala Pimpinan OPD saya harapkan, ada beberapa indikator yang menjadi tuntutan masyarakat. Mulai dari hari ini, sejak ditandatangani MoU ini segera melakukan perobahan secara masif dalam sistem atau SOP atau masing-masing SOPD saudara-saudara,” kata Bupati Gunung Mas.

“Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang., S.Hut., MM, mengatakan tujuh penandatangan itu adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Publik,” ungkapnya.

Pres Release Bidang Statistik.

Workshop Pengelolaan Kearsipan SOPD Se-Kabupaten Gunung Mas

Workshop Pengelolaan Kearsipan SOPD Se-Kabupaten Gunung Mas

Gunung Ma – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas menggelar, Workshop Pengelolaan Kearsipan bagi SOPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan se-Kabupaten Gunung Mas Rabu, (21/03/2018).

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Asisten III Bid. Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas mengatakan kegiatan Worksop Pengelolaan Kearsipan bertujuan untuk meningkatkan layanan Pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel pada semua tingkat Pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya, dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, terjamin keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Berharap Melalui sambutannya, setelah saudara-saudara mengikuti kegiatan ini agar saudara mampu menjadi pengelola Arsip di SOPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan saudara masing-masing secara kreatif, dan inopatif sehingga sistem kearsipan di SOPD masing-masing dapat tertata dengan baik sesuai dengan standard Pengelolaan Kearsipan yang berlaku.

“Kearsipan yang saya maksudkan bukan hanya dicatat, diagendakan saja tetapi harus ditata, dikelola dan disimpan dengan baik terutama arsip inaktif dan arsip statis dalam suatu tempat atau ruang Depo arsip pada SOPD masing-,masing yang standar sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” terang Bupati yang disampaikan Asiten III Setda Gunung Mas.

Sementara itu Ketua Panitia Tinjek, S.Pd mengatakan, maksud dari kegiatan Workshop ini adalah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengelola kearsipan agar melalui arsip-arsip dapat memberikan informasi yang akurat dan otentik untuk menjamin penyelengaraan pemerintahan dan bukti kinerja yang nyata yang harus diselamatkan.

Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Tinjek, S.Pd.

Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Gunung Mas Agung, SE, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Yokdi, dua orang Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia Kasubdit Daerah 1 A Bapak Abd. Haris M. Ali, SH, M.Si, Arsiparis muda Bapak Agung Ismawarno, SS, MAP,  petugas pengelolaan Kearsipan SOPD, Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 203 (dua ratus tiga orang).

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik

KPU Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Pemutahiran Data Pemilihan Dan Penetapan DPS

KPU Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Pemutahiran Data Pemilihan Dan Penetapan DPS

Kegiatan dimaksud diselenggarakan di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gunung Mas Rabu, (21/03/2018) turut hadir mendampingi Bupati Gunuing Mas Drs. Arton S. Dohong, Ketua KPU Stepenson, S.Ag.,MH, yang mewakili Kapolres Gunung Mas Kabag OPS Kompol Theo, Pabung PKL/1016 Mayor Infanteri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kejari Kasi Pidsus Indra, SH, Komisioner KPU Gumas Yepta H. Jinal, Elfrit Tumon, Sukjani, timses Pasalon, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.

“Ketua KPU Kabupaten Gunung  Mas Stepenson, S.Ag., MH mengatakan kegiatan ini untuk mengsosialisasikan dan memastikan proses pemutahiran data, pemilih yang dilakukan oleh KPU Gunung Mas dan jajarannya sejak bulan Maret 2018. Kegiatan itu perlu kami sosialisasikan, terkait hasil daftar hasil  Pemilih sementara (DPS), kami akui kerja petugas dilapangan belum maksimal,” ungkapnya.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas namun ada yang harus dicermati dalam penegakan aturannya di lapagan oleh Panwas.

“ASN boleh menghadiri kampanye, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tidak boleh waktu jam kerja atau menggunakan atribut ASN, bahkan sampai terlibat dalam tim pasangan Calon. Bupati Gunung Mas berharap dalam kegiatan hari ini seharusnya Panwas harus hadir dalam agenda yang kita lakukan kali ini,” kata Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong.

Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik