Kuala Kurun, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, Dwi Rahmat Handoko disela peresmian gedung baru Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Gunung Mas, Senin 18 Meret 2019 mengatakan ” sampai akhir maret seluruh wajib pajak orang/pribadi yang punya NPWP harus menyampaikan SPT tahunan secara tertib”.
“Bagi masyarakat yang mempunyai kartu NPWP, maka mereka masuk kategori wajib lapor SPT tahunan, baik penghasilan nihil tetap wajib lapor. Kalau lapor aja tidak patuh apa lagi bayar,” katanya.
Ini kontrol kita dari kita untuk pembangunan. Jadi kalau wajib lapor semua kita tau berapa penerimaan Negara kita.
“Bagi wajib pajak yang tidak melapor atau membayar SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda keterlibatan. Upaya ini untuk memperingatkan sekaligus mengedukasi wajib pajak agar lebih disiplin dan tertib,” pungkasnya.
Rendahnya angka kepatuhan melaporkan SPT Tahunan, bukan semata-mata akibat ketidaktahuan masyarakat, namun akibat minimnya kesadaran wajib pajak.
Kita sudah malakukan sosialisasi secara masif melalui media masa maupun langsung door to door, melalui kelas pajak, serta melalui apapun kita gunakan agar masyarakat tau. Apalagi saat ini lapor SPT tahunan cukup mudah atau berbasis online. Dimanapun bisa dilakukan, bahkan dengan smartphone dan juga laptop, serta bisa dilakukan kapanpun dan tidak perlu lagi ngatri di kantor pajak lagi,” terangnya.
Press release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Kuala Kurun, Wakil Bupati Gunung Mas Rony Carlos, S.Sos, didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Drs. Hansli Gonak, serta Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan undangan, pada Senin 18 Maret 2019 meresmikan gedung baru Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro.
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos , S.Sos mengatakan “kita bangga menambah bangunan aset daerah yang baru, mudah-mudahan kedepan seluruh Instansi bersama pemimpin daerah yang baru dan jajarannya merencanakan pembangunan Pemerintah Daerah, dalam hal ini kantor tempat kita bekerja dan melayani”
“Kami Pemerintah daerah mensuport pembangunan ini tidak hanya satu sisi tetapi bermacam sisi, termasuk meresmikan bangunan yang sudah ada pada saat ini, agar kita bisa melayani masyarakat dengan lebih baik”
Harapannya “semoga lahan yang masih ada dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan maksimal, dan kepada seluruh pegawai BPPRD Kabupaten Gunung Mas agar nikmati berbuatlah baik untuk melayani masyarakat kita,” pintanya.
Diskominfo, SP Gumas – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019, Polres Gunung Mas menggelar simulasi pengamanan kota (Sispam Kota), dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2019, di taman Kota Kuala Kurun, Kamis (15/3/2019).
Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin, S.I.K
mengatakan, Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih kemampuan dan keterampilan
personel Polres Gunung Mas (Gumas) dalam menangani masa pengunjuk rasa maupun
gangguan Kamtibmas khususnya saat pengaman Pemilu serentak.
“Suapaya Masyarakat bisa memahami prosedur penanganan ketika terjadi hal yan tidak diingikan saat pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Karalog Polda Kalteng KOMBES Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kepada jajaran Polres Gunung Mas yang telah terlaksananya kegiatan, simulasi pengamanan kota (Sispam Kota), dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2019.
Saya juga melihat disini pelibatan instansi lain seperti rekan-rekan dari TNI, rekan-rekan dari Linmas dan pihak lainnya. Dalam hal pelaksanan Pemilu nanti ini benar-benar diterapkan. Dalam penanganan dalam pelaksanaan nanti, pelibatan kekuatan dari satuan-satuan lain potensi kekuatan yang ada mari kita manfaatkan bersama-sama,” pungkasnya.
Yang mana pada skenario pertama ditampilkan
penaganan keributan di TPS, yang diantisipasi langsung oleh personil Linmas,
petugas Pam TPS dan kerjasama TNI-POLRI.
Pada scenario kedua akan ditampilkan simulasi penanganan unjuk rasa
anarkis yang dipimpin langsung oleh Kapolres di TKP dengan pengarahan
seluruh jajaran.
Dan pada skenario ke tiga ditampilkan simulasi
penculikan ketua KPU dengan menampilkan penyerbuan dan penyelamatan sandera
oleh Tim CRT Polres Gunung Mas
Turut hadir Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong, Ketua DPRD H Gumer, Karalog Polda Kalteng KOMBES Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin, S.I.K Ketua KPU Stepenso, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto Hutasoit, SH., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H serta undangan lainnya.
Diskominfo, SP Gumas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pencanangan Pembangunan Zona Integritas “Menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar dan penandatangan,
pakta integritas oleh Ketua PN Kuala Kurun kelas II dan Wakil Ketua
Pengadilan Agama Kual Kurun, dan dihadiri oleh Bupati Gumas Drs. Arton S
Dohong Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II
Palangka Raya Akhamad Zaenal Fikri., S A.Md.,Md.,H, Kepala Badan
Pemasyarakatan Palangka Raya Hery Muhammad Ramdan., A.Md., SH, Forum
Pimpinan Daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Bupati
Gunung Mas Drs. Arton S Dohong saat, menyampaikan sambutannya pada
acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pengadilan
Negeri Kuala Kurun kelas II, Kamis (14/3/2019).
Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama PN Kuala
Kurun Kelas II. Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/3/2019) pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto
Hutasoit, SH., M.H mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen dalam
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sesuai dengan himbauan Kemenpan RB tahun 2014
Nomor 27 yang mewajibkan semua Intansi Pemerintah saat ini, harus mencanakan
yang namanya pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
“Ini adalah merupakan awal dari pembangunan Zona Integritas, bukan
merupakan akhir. Sebab setalah pencanangan akan ada lagi yang namanya
pembentukan tim kerja akan ada lagi yang namanya rencana aksi, akan ada
lagi yang namanya evaluasi serta survei kepusan masyarakat maupun survei
insdeks korupsi,” ujarnya.
Foto : Bupati Gumas Arton S. Dohong saat menanda tangani MoU Pembangunan Zona Integritas dengan pihak Pengadilan Negeri Gumas di Aula Gedung Pengadilan Negeri Kuala Kurun (Kamis, 14-3-2019).
PN Kuala Kurun baru terbentuk kurang lebih
empat bulan. Pencanangan ini amanah dari Mahkamah Agung RI. untuk pengadilan
Negeri hari ini batas terakhir pelaksanaan seIndonesia. Pencanangan itu juga merupakan
komitmen menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.
Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati
Gunung Mas (Gumas) Drs. Arton S Dohong atas sumbangsih bantuan moril, bantuan
material yang telah meminjamkan
fasilitas gedung, yang kami lakukan dari Mahkamah Agung yang sesuai dengan
hibah atau pinjam pakai sementara sebagai wadah PN Kuala Kurun.
“Kami berharap agar membantu kami, tolong kami diigatkan, ada hal-hal yang tidak berkenan atau yang tidak pada relnya,” kata ketua pengadilan Negeri Kaula Kurun.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H tujuan dilakukan Zona Integritas ini supaya wajib diikuti oleh Forkopimda oleh Bupati, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Suapaya menjadi saksi bagi kami yang mengucapkan ikrar tadi, bahwa lembaga benar-benar serius terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas mengakatan Zona Integritas yang kita lakukan hari ini merupakan komitmen kita bersama, sebagai pelayan yang wajib dan harus melaksanakan printah undang-undang yang berkaitan dengan menghapuskan tidak perbuatan menyalah gunakan kewenangan khususnya yang berkaitan dengan korupsi , kolusi dan nepotisme.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar
rapat koordinasi penyusunan jadwal Kampanye Rapat umum partai politik
pada Pemilu 2019, di aula Hotel Insevas, Juamat (15/3/2019) pagi.
Rapat yang dipimpin oleh Ketau KPU Gumas
Stepenson didampingi Komisioner KPU, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Gunung Mas, yang mewakili Kejari Gumas Kasi Intel Hendri, SH, serta undangan
lainnya.
Pada rapat tersebut, Ketua KPU Stepenson
memaparkan terkait jadwal kampanye dalam rangka mempasilitasi kegiatan peserta
pemilu yang setara adil bagi semua peserta pemilu, baik partai politik maupun
calon perseorangan.
Ada beberapa kendala bagi KPU Gumas pada
saatnya membuat jadwal kepada partai politik, oleh sebab itu, meskipun didalam
agenda rapat kita penyusunan jadwal, hari ini ada dua alternatif yang
ditawarkan kepada partai politik sampai hari ini KPU belum menyusun jadwal
kampanye.
Kami akan menyodorkan draft dulu. Apakah KPU
yang menyusun draft jadwal kampenye partai politik atau kami memberikan draft
kosongan. Nanti partai politik yang mengisi kapan mereka akan melakukan rapat
umum.
“Pada saatnya nanti, kami akan mengundang
kembali peserta parta politik, mudah-mudahan sebelum tanggal 24 maret kita
sudah mendapat kepastian jadwal dari partai politik sehingga kita sudah
mempinalkan dan mengeluarkan dalam sebuah keputusan berupa jadwal dari KPU,”
ujarnya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan rapat umum,
berdasarkan SK yang sudah ditetapkan akan digelar setiap Kecamatan atau di
tingkat desa di sekitar ibu kota kecamatan dengan menyebutkan lapangan apa yang
digunakan, sehingga didalam keputusan KPU itu jelas tempatnya, kalau ada
pergeseran kami mohon kepada setiap peserta atau partai politik bisa
menyampaikan terlebih awal kepada KPU, karena menyangkut perubahan tempat
SK yang kita susun akan disampaikan kepada Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol
serta dari Satpol PP yang mewakili dari pihak Pemerintah.
Kempanye media massa dan rapat umum baru boleh
dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019.
“Terkait beberapa ketentuan melakukan kampanye terutama harus memperhatikan waktu, jangan sampai menjadi temuan Bawaslu, kepada semua peserta rapat agar menyampaikan kepada pimpinan parpolnya masing-masing, jangan samapai pada saat pelaksanaan ibadah dan proses belajar mangajar berlangsung,” tandas Katua KPU Stepenson.