Sosialisasi Barang Kena Bea Cukai Ilegal Hasil Tembakau Tahun 2019

Sosialisasi Barang Kena Bea Cukai Ilegal Hasil Tembakau Tahun 2019

Diskominfo, SP Gumas – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi barang kena bea cukai ilegal hasil tembakau tahun 2019. Sosialisasi ini sebagai pembekalan pengetahuan untuk mengenali dan membedakan hasil tembakau atau rokok ilegal dengan yang legal, serta mengetahui bahaya bagi konsumen jika mengkonsumsi rokok ilegal.

”Barang kena cukai ilegal khususnya hasil cukai tembakau ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat, karena kandungan kadar tar dan nikotin pada rokok ilegal tidak sesuai dengan standar, yang berdampak buruk bagi kesehatan,” ucap Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar, di Aula Hotel Lising, Rabu (6/11/2019).

Dia menuturkan, cukai adalah pungutan negara terhadap barang yang memiliki sifat dan karakteristik, dimana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah secara ilegal. Tentu barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai, akan mengurangi penerimaan negara di bidang cukai.

”Melalui sosialisasi ini, akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan pemerintah. Salah satunya adalah melalui dana bagi hasil cukai tembakau,” tuturnya.

Dia mengatakan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai lima program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

”Pada intinya, kami ingin memberikan pemahaman dan memberikan informasi tentang ketentuan bidang cukai, cara mengenali dan membedakan hasil tembakau atau rokok ilegal dengan yang legal, serta bahaya bagi konsumen jika mengkonsumsi barang/rokok cukai ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Vonny Rita menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang cukai ilegal dan legal, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai rokok di Kabupaten Gumas.

”Sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang peserta, yang terdiri dari 20 orang dari pelaku usaha, dan 10 orang dari konsumen. Sedangkan narasumber yakni Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Pulang Pisau di Palangka Raya Indra Sucahyo, dan Kasi Penertiban dan Penyidikan Firman Yusuf,” pungkasnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Resmi Dilantik

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Resmi Dilantik

Diskominfo, SP Gumas – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kuala kurun kelas II telah dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Surtiyono, SH.,MH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II, Rabu (6/11/19).

Ketua PN Rudi Ruswoyo, SH., MH  mengatakan, selamat semoga dalam menjalankan tugas di PN kuala kurun bisa melaksanakan tugas dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab.

Kepada wakil ketua yang baru bekerja dan segera menyesuaikan diri dalam pekerjaan dan tanggung jawab, kita harus bisa membangun PN kuala kurun dengan penuh keikhlasan. Setahun berjalan PN telah berbenah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang begitu baik yang dibuktikan dengan perolehan akreditasi A Exselent.

ia menyampaikan, kepada Wakil ketua PN yang baru dilantik  ,agar bisa menjalin hubungan dengan baik dan erat terutama dengan mitra baik dari Kepolisian, Kejaksaan Pemerintah daerah, dan masyarakat. Yang terpenting Dapat melaksanakan pekerjaan secara tuntas dan selesai, ucapnya.

Ia berharap “dengan adanya wakil kita yang baru harus terus menerus membangun kerjasama baik dengan lintas sektor, mitra kita harus terus kita lakukan kedepannya,” jelasnya.

Acara ditutup dengan beberapa kata perkenalan dari Bapak Surtiyono, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala kurun kelas II.a yang telah resmi dilantik, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala kurun Rudi Ruswoyo, SH., MH, para hakim, serta seluruh hadirin tamu undangan.

Penyusunan Materi Teknis RDTR Kabupaten Gunung Mas

Penyusunan Materi Teknis RDTR Kabupaten Gunung Mas

Diskominfo, SP Gumas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas (DPU) menggelar, acara  Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis RDTR Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) kegiatan berlangsung di  Aula Zefanya, Kamis (7/11/2019).

Acara tersebut dihadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas Neni Yuliaani, S.S.T.Pel, Dari Kementrian ATR/BPN Dr. Hadrian, pihak konsultan PT Aheela Abdadi Ir. Decsa Putra, Sekdis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Heli Gaman, ST, Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), serta pihak terkait lainnya.

Tujuan dari kegiatan tersebut “Menuju Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industry, pelayanan sosial ekonomi, melalui optimasi pemanfaatan ruang dengan penampilan kota yang menarik yang memperhatikan lingkungan”.

“Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar mengatakan, kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya, dimana semua pihak terkait diharapkan bisa berkontribusi dan memberikan saran, pendapat dan masukan dalam menyusun materi teknis RDTR tersebut,” ujarnya.

Dijelaskanya, pada saat kita memberikan kontribusi tentu pada paparan secara teknis, dari konsultan sehingga apapun yang sudah disajikan nanti memberikan perubahan kepada kita msing-masing. Dalam penyusunan, tidak hanya dari SOPD terkait, tetapi juga melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya, dalam wadah konsultasi publik.

Dikatakannya, RDTR ini bagian dari, rencana tata ruang kota Kabupaten (RTRWK) yang dulunya mengacu kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan, Kabupaten Gunung Mas bahwa luas wilayah Kab. Gumas 1840 M persegi, tetapi luawasan itu, hanya tertera dalam bentuk kertas sehingga untuk menindaklanjut ada keluar peraturan Menteri dalam Negeri Permendagri, tentang penetapan tapal batas antar kabupaten kota.

Dalam pengembangnannya nanti, akan diarahkan pada terpenuhnya kebutuhan perumahan tempat tinggal, lapangan pekerjaan, sistem transportasi yang berkualitas kebutuhan akan rekreasi, serta terjaminnya kelestsrisn lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Nanti akan mengatur tata ruang ada zona-zona RDTR akan kita lihat, dan tentu ini pada saatnya nanti tidak terbatas pada SKPD terkait, bahkan nanti ada konsultasi publik yang melibatkan para tokoh masyarakat dan stakeholder serta pihak terkait lainnya.

Dia menambahkan, sampai kepada tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, dari pemerintah Kabupaten Gunung Mas, kita akan menyampaikan untuk dibahas, akan dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, tentunya ini akan mengikat kita semua, kita berpegang dengan.

“Ini nanti akan disosialisaikan kepada masyarakat, seperti apa RDTR secara umum di Kuala Kurun, karena sipatnya mengikat terkait dengan rencana program pengembangan dan dari hasil pembahasan ini, semua masukan dari pihak terkait akan kita tuangkan dalam berita acara, sebagai dasar kesepakatan yang tertuang dalam RDTR,” pungkasnya.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPA-PAUD “ST YOSEF” Kuala Kurun Oleh Bupati Gumas

Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPA-PAUD “ST YOSEF” Kuala Kurun Oleh Bupati Gumas

Diskominfo, SP Gumas – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPA-PAUD “ST. YOSEF”, Rabu pagi di Kuala Kurun (6/11/2019).

Kedatangan Bupati Gumas beserta rombongan langsung disambut meriah oleh umat Katholik yang telah menunggu kedatangan orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.

Penyambutan Bupati Gumas dihiasi dengan acara pengalungan bunga oleh Tokoh Umat Katholik dan tari-tarian yang dibawakan oleh siswa SMA Katholik “ST. Arnoldus Jansen “ Kuala Kurun.

Kegiatan diawali dengan ibadah singkat yang dipimpin oleh Pastor Yosef Ta’oe, SVD.

Tujuan pembangunan Gedung TPA-PAUD “ST.YOSEF” untuk melayani dan ambil bagian dalam pembangunan karakter dalam mencerdaskan anak-anak yang ada di Kabupaten Gumas.

Sejauh ini persiapan telah mencapai 40%, sehingga rencana pembangunan gedung tersebut akan dibuat dua lantai yang ditargetkan selesai selama 1,5 tahun terhitung bulan November 2019 yang memerlukan dana kurang lebih sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Ketua Panitia Pembangunan Suster Saverin menyampaikan kebutuhan dana pembangunan tidak mengikat,”hal ini dikarenakan adanya subsidi silang swakelola, swadaya yang dibantu oleh donator yang tidak mengikat, juga arsitek yang menggambar detail gedung dan para kontraktor yang terlibat dalam pembangunan sangat membantu meringankan, ucapnya.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengapresiasi dan mendukung pembangunan TPA-PAUD “ST. YOSEF” karena ada kaitannya dengan program Jaya-Efrensia periode 2019-2024 dalam membangun Sumber Daya Manusia Unggul di wilayah Kabupaten Gumas, sehingga sejalan dengan program Pemerintah Pusat.

Bupati berharap kelak jika gedung TPA-PAUD ini nanti telah berdiri dan difungsikan, agar program pendidikannya bisa berkelanjutan minimal sampai tingkat SMP, dan jangan terputus di PAUD saja, pungkasnya.

Turut hadir Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Gumas, Ketua DPRD Gumas, Anggota DPRD Gumas, Unsur Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) gumas, dan beberapa Kepala OPD.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Pandangan Bupati Gumas Atas 6 Raperda

Pandangan Bupati Gumas Atas 6 Raperda

Diskominfo, SP Gumas – Bupati Gunung Mas sampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terhadap 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas masa persidangan I Tahun 2019 .

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE., M.Si menyampaikan pidato terhadap Fraksi Partai Nasdem-Hanura dan partai Gerakan Karya Bersatu, bahwa pandangan umum Fraksi-fraksi tersebut, kami dapat mengambil makna betapa besar dukungan Dewan terhadap 6 (enam) buah rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas bersama bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Gunung Mas, Selasa (29/10/2019).

Lanjut dia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dari Fraksi Partai Golongan Karya, dari Partai Demokrat, dari Fraksi Partai Nasdem – Hanura, dari Fraksi Partai Gerakan Karya Bersatu, bahwa pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, kami dapat mengambil makna betapa besar dukungan fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap 6 (enam) buah rancangan Perturan Daerah yang akan dibahas bersama.

“Secara umum dan menyeluruh pandangan umum ke – 5 (lima) fraksi pendukung Dewan menyambut baik dan sependapat dengan pihak Eksekutif, untuk kami menyampaikan terima kasih,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk penetapan perangkat daerah sebagai upaya efisiensi perangkat dan efektivitas fungsi Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.

Pemerintah Daerah meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk ikut serta melakukan pengawasan secara komprehensif atas kinerja manajemaen Perusahaan Dearah Gunung Mas Perkasa yang baru.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan dalam peratuaran Perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.