Workshop Pengelolaan Kearsipan SOPD Se-Kabupaten Gunung Mas

Workshop Pengelolaan Kearsipan SOPD Se-Kabupaten Gunung Mas

Gunung Ma – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas menggelar, Workshop Pengelolaan Kearsipan bagi SOPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan se-Kabupaten Gunung Mas Rabu, (21/03/2018).

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Asisten III Bid. Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas mengatakan kegiatan Worksop Pengelolaan Kearsipan bertujuan untuk meningkatkan layanan Pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel pada semua tingkat Pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya, dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, terjamin keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Berharap Melalui sambutannya, setelah saudara-saudara mengikuti kegiatan ini agar saudara mampu menjadi pengelola Arsip di SOPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan saudara masing-masing secara kreatif, dan inopatif sehingga sistem kearsipan di SOPD masing-masing dapat tertata dengan baik sesuai dengan standard Pengelolaan Kearsipan yang berlaku.

“Kearsipan yang saya maksudkan bukan hanya dicatat, diagendakan saja tetapi harus ditata, dikelola dan disimpan dengan baik terutama arsip inaktif dan arsip statis dalam suatu tempat atau ruang Depo arsip pada SOPD masing-,masing yang standar sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” terang Bupati yang disampaikan Asiten III Setda Gunung Mas.

Sementara itu Ketua Panitia Tinjek, S.Pd mengatakan, maksud dari kegiatan Workshop ini adalah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengelola kearsipan agar melalui arsip-arsip dapat memberikan informasi yang akurat dan otentik untuk menjamin penyelengaraan pemerintahan dan bukti kinerja yang nyata yang harus diselamatkan.

Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Tinjek, S.Pd.

Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Gunung Mas Agung, SE, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Yokdi, dua orang Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia Kasubdit Daerah 1 A Bapak Abd. Haris M. Ali, SH, M.Si, Arsiparis muda Bapak Agung Ismawarno, SS, MAP,  petugas pengelolaan Kearsipan SOPD, Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 203 (dua ratus tiga orang).

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik

KPU Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Pemutahiran Data Pemilihan Dan Penetapan DPS

KPU Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Pemutahiran Data Pemilihan Dan Penetapan DPS

Kegiatan dimaksud diselenggarakan di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gunung Mas Rabu, (21/03/2018) turut hadir mendampingi Bupati Gunuing Mas Drs. Arton S. Dohong, Ketua KPU Stepenson, S.Ag.,MH, yang mewakili Kapolres Gunung Mas Kabag OPS Kompol Theo, Pabung PKL/1016 Mayor Infanteri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kejari Kasi Pidsus Indra, SH, Komisioner KPU Gumas Yepta H. Jinal, Elfrit Tumon, Sukjani, timses Pasalon, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.

“Ketua KPU Kabupaten Gunung  Mas Stepenson, S.Ag., MH mengatakan kegiatan ini untuk mengsosialisasikan dan memastikan proses pemutahiran data, pemilih yang dilakukan oleh KPU Gunung Mas dan jajarannya sejak bulan Maret 2018. Kegiatan itu perlu kami sosialisasikan, terkait hasil daftar hasil  Pemilih sementara (DPS), kami akui kerja petugas dilapangan belum maksimal,” ungkapnya.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas namun ada yang harus dicermati dalam penegakan aturannya di lapagan oleh Panwas.

“ASN boleh menghadiri kampanye, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tidak boleh waktu jam kerja atau menggunakan atribut ASN, bahkan sampai terlibat dalam tim pasangan Calon. Bupati Gunung Mas berharap dalam kegiatan hari ini seharusnya Panwas harus hadir dalam agenda yang kita lakukan kali ini,” kata Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong.

Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik