Diskominfo, SP Gumas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pencanangan Pembangunan Zona Integritas “Menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar dan penandatangan,
pakta integritas oleh Ketua PN Kuala Kurun kelas II dan Wakil Ketua
Pengadilan Agama Kual Kurun, dan dihadiri oleh Bupati Gumas Drs. Arton S
Dohong Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II
Palangka Raya Akhamad Zaenal Fikri., S A.Md.,Md.,H, Kepala Badan
Pemasyarakatan Palangka Raya Hery Muhammad Ramdan., A.Md., SH, Forum
Pimpinan Daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Bupati
Gunung Mas Drs. Arton S Dohong saat, menyampaikan sambutannya pada
acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pengadilan
Negeri Kuala Kurun kelas II, Kamis (14/3/2019).
Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama PN Kuala
Kurun Kelas II. Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/3/2019) pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto
Hutasoit, SH., M.H mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen dalam
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sesuai dengan himbauan Kemenpan RB tahun 2014
Nomor 27 yang mewajibkan semua Intansi Pemerintah saat ini, harus mencanakan
yang namanya pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
“Ini adalah merupakan awal dari pembangunan Zona Integritas, bukan
merupakan akhir. Sebab setalah pencanangan akan ada lagi yang namanya
pembentukan tim kerja akan ada lagi yang namanya rencana aksi, akan ada
lagi yang namanya evaluasi serta survei kepusan masyarakat maupun survei
insdeks korupsi,” ujarnya.
Foto : Bupati Gumas Arton S. Dohong saat menanda tangani MoU Pembangunan Zona Integritas dengan pihak Pengadilan Negeri Gumas di Aula Gedung Pengadilan Negeri Kuala Kurun (Kamis, 14-3-2019).
PN Kuala Kurun baru terbentuk kurang lebih
empat bulan. Pencanangan ini amanah dari Mahkamah Agung RI. untuk pengadilan
Negeri hari ini batas terakhir pelaksanaan seIndonesia. Pencanangan itu juga merupakan
komitmen menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.
Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati
Gunung Mas (Gumas) Drs. Arton S Dohong atas sumbangsih bantuan moril, bantuan
material yang telah meminjamkan
fasilitas gedung, yang kami lakukan dari Mahkamah Agung yang sesuai dengan
hibah atau pinjam pakai sementara sebagai wadah PN Kuala Kurun.
“Kami berharap agar membantu kami, tolong kami diigatkan, ada hal-hal yang tidak berkenan atau yang tidak pada relnya,” kata ketua pengadilan Negeri Kaula Kurun.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H tujuan dilakukan Zona Integritas ini supaya wajib diikuti oleh Forkopimda oleh Bupati, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Suapaya menjadi saksi bagi kami yang mengucapkan ikrar tadi, bahwa lembaga benar-benar serius terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas mengakatan Zona Integritas yang kita lakukan hari ini merupakan komitmen kita bersama, sebagai pelayan yang wajib dan harus melaksanakan printah undang-undang yang berkaitan dengan menghapuskan tidak perbuatan menyalah gunakan kewenangan khususnya yang berkaitan dengan korupsi , kolusi dan nepotisme.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar
rapat koordinasi penyusunan jadwal Kampanye Rapat umum partai politik
pada Pemilu 2019, di aula Hotel Insevas, Juamat (15/3/2019) pagi.
Rapat yang dipimpin oleh Ketau KPU Gumas
Stepenson didampingi Komisioner KPU, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Gunung Mas, yang mewakili Kejari Gumas Kasi Intel Hendri, SH, serta undangan
lainnya.
Pada rapat tersebut, Ketua KPU Stepenson
memaparkan terkait jadwal kampanye dalam rangka mempasilitasi kegiatan peserta
pemilu yang setara adil bagi semua peserta pemilu, baik partai politik maupun
calon perseorangan.
Ada beberapa kendala bagi KPU Gumas pada
saatnya membuat jadwal kepada partai politik, oleh sebab itu, meskipun didalam
agenda rapat kita penyusunan jadwal, hari ini ada dua alternatif yang
ditawarkan kepada partai politik sampai hari ini KPU belum menyusun jadwal
kampanye.
Kami akan menyodorkan draft dulu. Apakah KPU
yang menyusun draft jadwal kampenye partai politik atau kami memberikan draft
kosongan. Nanti partai politik yang mengisi kapan mereka akan melakukan rapat
umum.
“Pada saatnya nanti, kami akan mengundang
kembali peserta parta politik, mudah-mudahan sebelum tanggal 24 maret kita
sudah mendapat kepastian jadwal dari partai politik sehingga kita sudah
mempinalkan dan mengeluarkan dalam sebuah keputusan berupa jadwal dari KPU,”
ujarnya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan rapat umum,
berdasarkan SK yang sudah ditetapkan akan digelar setiap Kecamatan atau di
tingkat desa di sekitar ibu kota kecamatan dengan menyebutkan lapangan apa yang
digunakan, sehingga didalam keputusan KPU itu jelas tempatnya, kalau ada
pergeseran kami mohon kepada setiap peserta atau partai politik bisa
menyampaikan terlebih awal kepada KPU, karena menyangkut perubahan tempat
SK yang kita susun akan disampaikan kepada Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol
serta dari Satpol PP yang mewakili dari pihak Pemerintah.
Kempanye media massa dan rapat umum baru boleh
dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019.
“Terkait beberapa ketentuan melakukan kampanye terutama harus memperhatikan waktu, jangan sampai menjadi temuan Bawaslu, kepada semua peserta rapat agar menyampaikan kepada pimpinan parpolnya masing-masing, jangan samapai pada saat pelaksanaan ibadah dan proses belajar mangajar berlangsung,” tandas Katua KPU Stepenson.
Diskominfo, SP Gumas – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunung Mas Drs. Anthony L. Djaga, mengukuhkan dan melantik pengurus dewan Kehormatan PMI Kecamatan Kurun, Rabu (13/3/2019) pagi.
Pengukuhan didampingi Camat Kurun Holten, SE Kapolsek Kurun IPDA Noviandhi W S, Sos.
“Dalam sambutannya Drs. Anthony L
Djaga mengatakan, kepada Bapak Camat Kurun kami mohon bantuan dan dukungannya
untuk membina dan mengarahkan pengurus dan Dewan Kehormatan PMI yang baru dikukuhkan,
sekaligus membantu dana operasionalnya,” ujarnya.
Dikatakannya, selama ini PMI
hanya diasumsikan oleh masyarakat seputar donor darah, padahal masih banyak
tugas lain yang harus diemban oleh relawan PMI.
Terkait donor darah bahwa berdasarkan data tahun 2018 Gunung Mas
melalui UTD RSUD Kuala Kurun, membutuhkan darah rata-rata 61 kantong
tiap bulan atau 732 kantong setahun di luar pasien yang dirujuk sebanyak
17 orang. Hal ini menjadi catatan dan perhatian kita semua.
“Ia berpesan, pengurus wajib berkonsultasi, dengan Camat Setempat
selaku pelindung, terkait sumber dana operasional diusulkan ke pihak
Kecamatan atau pihak lain sepanjang mendapat rekomendasi dari Camat,”
ujarnya.
Ketua PMI Gumas, Drs. Anthony L Djaga saat menyampaikan kata sambutan di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Rabu (13/3/2019) (Foto : Iswanto/gunungmaskab.go.id)
Sementara itu, dalam seremonial tersebut, pengukuhan dan pelantikan pengurus dewan kehormatan PMI Kecamata Kurun, masa bakti 2017-2020, yakni Selu Solo Benediktus, SF Ketua, Ririn Maryeli, S.Pi Sekretaris, dr. Rina Sari, M.M Anggota, Batuah Sanggah, S.Pd, M.Pd Anggota.
Sedangkan sebagai jajaran pengurus PMI Kurun, masa bakti 2017-2020, yakni Camat Kurun Hoten, SE pelindung, Drs. Lumer, Ketua, dr. Ria Ambarwati wakil Ketua, Franklin, SH Sekretaris, Nevie Ervina, Amd. Keb Bendahara.
Diskominfo, SP Gumas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima pendistribusian surat suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 17 April mendatang.
“709 box berisi surat suara sudah kita terima hari ini. Surat suara untuk Pemilu Presiden, surat suara DPD (Dewan Perwakilan Daerah), surat suara DPR RI Dapil (daerah pemilihan) Kalimantan Tengah satu, dan surat sura DPRD Kabupaten Gunung Mas Dapil satu, dua dan tiga,” jelas ketua KPU Gunung Mas melalui komisioner KPU Gumas divisi teknis, Elfrinst Gunandry Tumon, Selasa (12/3/2019).
Elfrinst Gunandry Tumon mengatakan, surat suara
yang sudah diterima akan segera disortir dan dihitung serta menyampaikan laporan
apabila ada surat suara yang kurang ataupun rusak.
Penyortiran surat suara pertama, kata Elfrinst,
adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, karena surat suara Presiden
dan Wakil Presiden jumlahnya tidak terlalu besar dan banyak sehingga mudah
disortir dan dilipat.
“Penyortiran surat suara dilakukan staf KPU Gumas dan melibatkan masyarakat umum sebanyak 40 orang. “Kita berharap semuanya sortir surat suara berjalan lancar,” ucapnya.
Diskominfo, SP Gumas – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan test tertulis bagi tenaga Perawatan dan Bidan. Yang berjumlah 327 orang terdiri dari S 1 Keperawatan Ners 48 orang, Perawat Diploma III 126 orang, Bidan Diploma VI 10 orang, Bidan Diploma III 137 orang, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BP3D Kabupaten Gunung Mas, Senin (11/3/2019).
Dalam pengarahan Sekretaris Dinas Kesehatan Hj. Barkiah sebelum test
dimulai mengatakan, baca soal dengan teliti sebelum menjawab, dalam
mengerjakan soal kerjakan soal yang dianggap mudah terlebih dahulu dan
waktu hanya 60 menit.
“Kita khusus merekrut PTT untuk operasional Rumah Sakit Pratama di Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) perlengkapan alat Ruamah sakit Sudah dipersiapakan tinggal menunggu saudara-saudara saja untuk menempatinya,” ujarnya.