Pemkab Gumas Bersama Pengadilan Negeri & Agama Teken MoU Dalam Pembangunan Zona Integeritas Bebas Korupsi

Pemkab Gumas Bersama Pengadilan Negeri & Agama Teken MoU Dalam Pembangunan Zona Integeritas Bebas Korupsi

Diskominfo, SP Gumas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pencanangan Pembangunan Zona Integritas “Menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar dan penandatangan, pakta integritas oleh Ketua PN Kuala Kurun kelas II dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kual Kurun, dan dihadiri oleh Bupati Gumas Drs. Arton S Dohong Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II Palangka Raya Akhamad Zaenal Fikri., S A.Md.,Md.,H, Kepala Badan Pemasyarakatan Palangka Raya Hery Muhammad Ramdan., A.Md., SH, Forum Pimpinan Daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.   

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong saat, menyampaikan sambutannya pada acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun kelas II, Kamis (14/3/2019).

Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama PN Kuala Kurun Kelas II. Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/3/2019) pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto Hutasoit, SH., M.H mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sesuai dengan himbauan Kemenpan RB tahun 2014 Nomor 27 yang mewajibkan semua Intansi Pemerintah saat ini, harus mencanakan yang namanya pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

“Ini adalah merupakan awal dari pembangunan Zona Integritas, bukan merupakan akhir. Sebab setalah pencanangan akan ada lagi yang namanya pembentukan tim kerja akan ada lagi yang namanya rencana aksi, akan ada lagi yang namanya evaluasi serta survei kepusan masyarakat maupun survei insdeks korupsi,” ujarnya.

Foto : Bupati Gumas Arton S. Dohong saat menanda tangani MoU Pembangunan Zona Integritas dengan pihak Pengadilan Negeri Gumas di Aula Gedung Pengadilan Negeri Kuala Kurun (Kamis, 14-3-2019).

PN Kuala Kurun baru terbentuk kurang lebih empat bulan. Pencanangan ini amanah dari Mahkamah Agung RI. untuk pengadilan Negeri hari ini batas terakhir pelaksanaan seIndonesia. Pencanangan itu juga merupakan komitmen menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.

Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Gunung Mas (Gumas) Drs. Arton S Dohong atas sumbangsih bantuan moril, bantuan material  yang telah meminjamkan fasilitas gedung, yang kami lakukan dari Mahkamah Agung yang sesuai dengan hibah atau pinjam pakai sementara sebagai wadah PN Kuala Kurun.

“Kami berharap agar membantu kami, tolong kami diigatkan, ada hal-hal yang tidak berkenan atau yang tidak pada relnya,” kata ketua pengadilan Negeri Kaula Kurun.   

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H tujuan dilakukan Zona Integritas ini supaya wajib diikuti oleh Forkopimda oleh Bupati, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Suapaya menjadi saksi bagi kami yang mengucapkan ikrar tadi, bahwa lembaga benar-benar serius terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas mengakatan Zona Integritas yang kita lakukan hari ini merupakan komitmen kita bersama, sebagai pelayan yang wajib dan harus melaksanakan printah undang-undang yang berkaitan dengan menghapuskan tidak perbuatan menyalah gunakan kewenangan khususnya yang berkaitan dengan korupsi , kolusi dan nepotisme.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal Kampanye Rapat umum partai politik pada Pemilu 2019, di aula Hotel Insevas, Juamat (15/3/2019) pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketau KPU Gumas Stepenson didampingi Komisioner KPU, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, yang mewakili Kejari Gumas Kasi Intel Hendri, SH, serta undangan lainnya.

Pada rapat tersebut, Ketua KPU Stepenson memaparkan terkait jadwal kampanye dalam rangka mempasilitasi kegiatan peserta pemilu yang setara adil bagi semua peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan.

Ada beberapa kendala bagi KPU Gumas pada saatnya membuat jadwal kepada partai politik, oleh sebab itu, meskipun didalam agenda rapat kita penyusunan jadwal, hari ini ada dua alternatif yang ditawarkan kepada partai politik sampai hari ini KPU belum menyusun jadwal kampanye.

Kami akan menyodorkan draft dulu. Apakah KPU yang menyusun draft jadwal kampenye partai politik atau kami memberikan draft kosongan. Nanti partai politik yang mengisi kapan mereka akan melakukan rapat umum.

“Pada saatnya nanti, kami akan mengundang kembali peserta parta politik, mudah-mudahan sebelum tanggal 24 maret kita sudah mendapat kepastian jadwal dari partai politik sehingga kita sudah mempinalkan dan mengeluarkan dalam sebuah keputusan berupa jadwal dari KPU,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan rapat umum, berdasarkan SK yang sudah ditetapkan akan digelar setiap Kecamatan atau di tingkat desa di sekitar ibu kota kecamatan dengan menyebutkan lapangan apa yang digunakan, sehingga didalam keputusan KPU itu jelas tempatnya, kalau ada pergeseran kami mohon kepada setiap peserta atau partai politik bisa menyampaikan terlebih awal kepada KPU, karena menyangkut perubahan tempat

SK yang kita susun akan disampaikan kepada  Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol serta dari Satpol PP yang mewakili dari pihak Pemerintah.

Kempanye media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019.

“Terkait beberapa ketentuan melakukan kampanye terutama harus memperhatikan waktu, jangan sampai menjadi temuan Bawaslu, kepada semua peserta rapat agar menyampaikan kepada pimpinan parpolnya masing-masing, jangan samapai  pada saat pelaksanaan ibadah dan proses belajar mangajar berlangsung,” tandas Katua KPU Stepenson.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Pengurus PMI Wajib Berkonsultasi Dengan Camat

Pengurus PMI Wajib Berkonsultasi Dengan Camat

Diskominfo, SP Gumas – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunung Mas Drs. Anthony L. Djaga, mengukuhkan dan melantik pengurus dewan Kehormatan PMI Kecamatan Kurun, Rabu (13/3/2019) pagi.

Pengukuhan didampingi Camat Kurun Holten, SE Kapolsek Kurun IPDA Noviandhi W S, Sos.

“Dalam sambutannya Drs. Anthony L Djaga mengatakan, kepada Bapak Camat Kurun kami mohon bantuan dan dukungannya untuk membina dan mengarahkan pengurus dan Dewan Kehormatan PMI yang baru dikukuhkan, sekaligus membantu dana operasionalnya,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini PMI hanya diasumsikan oleh masyarakat seputar donor darah, padahal masih banyak tugas lain yang harus diemban oleh relawan PMI.

Terkait donor darah bahwa berdasarkan data tahun 2018 Gunung Mas melalui UTD RSUD Kuala Kurun, membutuhkan darah rata-rata 61 kantong tiap bulan atau 732 kantong setahun di luar pasien yang dirujuk sebanyak 17 orang. Hal ini menjadi catatan dan perhatian kita semua.

“Ia berpesan, pengurus wajib berkonsultasi, dengan Camat Setempat selaku pelindung, terkait sumber dana operasional diusulkan ke pihak Kecamatan atau pihak lain sepanjang mendapat rekomendasi dari Camat,” ujarnya.

Ketua PMI Gumas, Drs. Anthony L Djaga saat menyampaikan kata sambutan di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Rabu (13/3/2019) (Foto : Iswanto/gunungmaskab.go.id)

Sementara itu, dalam seremonial tersebut, pengukuhan dan pelantikan pengurus dewan kehormatan PMI Kecamata Kurun, masa bakti 2017-2020, yakni Selu Solo Benediktus, SF Ketua, Ririn Maryeli, S.Pi Sekretaris, dr. Rina Sari, M.M Anggota, Batuah Sanggah, S.Pd, M.Pd Anggota.

Sedangkan sebagai jajaran pengurus PMI Kurun, masa bakti 2017-2020, yakni Camat Kurun Hoten, SE pelindung, Drs. Lumer, Ketua, dr. Ria Ambarwati wakil Ketua, Franklin, SH Sekretaris, Nevie Ervina, Amd. Keb Bendahara.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

KPU Gumas Terima Pendistribusian Surat Suara

KPU Gumas Terima Pendistribusian Surat Suara

Diskominfo, SP Gumas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima pendistribusian surat suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 17 April mendatang.

“709 box berisi surat suara sudah kita terima hari ini. Surat suara untuk Pemilu Presiden, surat suara DPD (Dewan Perwakilan Daerah), surat suara DPR RI Dapil (daerah pemilihan) Kalimantan Tengah satu, dan surat sura DPRD Kabupaten Gunung Mas Dapil satu, dua dan tiga,” jelas ketua KPU Gunung Mas melalui komisioner KPU Gumas divisi teknis, Elfrinst Gunandry Tumon, Selasa (12/3/2019).

Elfrinst Gunandry Tumon mengatakan, surat suara yang sudah diterima akan segera disortir dan dihitung serta menyampaikan laporan apabila ada surat suara yang kurang ataupun rusak.

Penyortiran surat suara pertama, kata Elfrinst, adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, karena surat suara Presiden dan Wakil Presiden jumlahnya tidak terlalu besar dan banyak sehingga mudah disortir dan dilipat.

“Penyortiran surat suara dilakukan staf KPU Gumas dan melibatkan masyarakat umum sebanyak 40 orang. “Kita berharap semuanya sortir surat suara berjalan lancar,” ucapnya.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

321 Peserta Mengikuti Test Tertulis PTT RS Pratama Tumbang Talaken

321 Peserta Mengikuti Test Tertulis PTT RS Pratama Tumbang Talaken

Diskominfo, SP Gumas – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan test tertulis bagi tenaga Perawatan dan Bidan. Yang berjumlah 327 orang terdiri dari S 1 Keperawatan Ners 48 orang, Perawat Diploma III 126  orang, Bidan Diploma VI 10 orang, Bidan Diploma III 137 orang, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BP3D Kabupaten Gunung Mas, Senin (11/3/2019).

Dalam pengarahan Sekretaris Dinas Kesehatan Hj. Barkiah sebelum test dimulai mengatakan, baca soal dengan teliti sebelum menjawab, dalam mengerjakan soal kerjakan soal yang dianggap mudah terlebih dahulu dan waktu hanya 60 menit.

“Kita khusus merekrut PTT untuk operasional Rumah Sakit Pratama di Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) perlengkapan alat Ruamah sakit Sudah dipersiapakan tinggal menunggu saudara-saudara saja untuk menempatinya,” ujarnya.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.