Diskominfo, SP Gumas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah bagi ASN di lingkup Pemeritah Kabupaten Gumas Tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (29/1/2019).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Drs.Yansiterson yang didampingi Asisten II Ir.Yohanes Tuah, Asisten III Agung, SE, kepala BPKAD Untung Dugan, SE dan Inspektur Luis Eveli, SSTP, di hadiri oleh Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Gumas.

Dalam arahannya Yansiterson mengatakan “Untuk Perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah perlu kita atur kembali ketentuannya, juga mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan dapat kita sepakati bersama dengan memperbaiki Kriteria yang selama ini menjadi multitafsir Bagi kita, saya harap perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab di tahun 2019”, tukasnya.

Ia juga mengharapkan, “setelah kita sepakati bersama nantinya agar tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan SPT dan SPD terkait perjalanan dinas tersebut, karena sebelumnya banyak hal perbedaan pemahaman yang terjadi dalam pembuatan SPT dan SPD di masing-masing OPD sehingga terjadi kekeliruan dan menjadi multitafsir”, jelas Yansiterson.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik