Diskominfosantik Gumas – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengelar rapat dalam rangka menjaga berlangsungnya pelaksanaan tugas dan pungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memproteksikan protokol kesehatan dan keselamatan penyusunan sistem kerja bagi Aparat Sipil Negara dalam tatanan normal baru (New Normal) khusnya dalam penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyaraka.

Rapat Asistensi Pelaksanaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat dengan Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan daerah oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang rapat lantai satu Kantor Bupti Gunung Mas, Rabu (18/8/2020) pagi.
Penyelenggara kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, yang diikuti wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Di Yokyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kaliamantan Utara.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang PP Nomor 58 Tahun 2010 pasal 3A ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun, berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara, bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada RS pemerintah, setiap unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam SKP baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidaang penyidikan.
“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, suka tidak suka harus kita akui, semestinya pejabat struktural kita harus mengikuti kegiatan diksar dan PPNS, tetapi apa boleh buat memang anggarannya terbatas,” ujarnya.
Seharusnya di struktur organisai Satpol PP ini harus memang ada pejabat penyidik PNS, tetapi sampai saat ini kita masih belum mempunyai pejabat pegawai Neger Sipil (PPNS) dan kita berusaha untuk bulan September tahun 2020 pada gelombang ke tiga kita akan mengikut sertakan satu orang pelatihan untuk penyidik pegawai Negeri Sipil.
Salampak Haris menjelaskan tujuan dari kegitan tersebut adalah, untuk melakukan evaluasi sejauh mana dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dimasing-masing Provinsi masing pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harapan bahwa dengan jadwal adanya diklat PPNS bagi pegawai Negeri Sipil bagi Satpol PP Kabupaten/Kota se Indonesia dapat meningkatkan sumber daya manusia, secara khusus dalam rangka penegakan perda daerah yang berlaku di Kabupaten/Kota masing-masing.
Ditambahkannya berkaitan dengan kegiatan Satpol PP di Kabupaten Gunung Mas menyambut baik kegiatan tersebut, akan mengikut sertakan beberapa peserta bulan September sampai bulan oktober nanti. Pada gelombang ketiga akan dilaksanakan diklat PPNS khusus di Kementerian Dalam Negeri untuk menambah kaspisitas kualitas pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan perda secara khusus di Kabupaten Gunung Mas.
“Kegiatan ini tidak berhenti di tahun 2020 akan diprogramkan pada tahun berikutnya, sehingga PPNS nanti akan berdampak pada pelaksanaan tugas pada penegakan perda secara khusus di Kabupaten Gunung Mas,” Pungkasnya usai kegiatan saat diwawancarai.