Diskominfo, SP Gumas – Komisi Premilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi & Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) & Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2019, yang terlaksana di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas Jalan Pangeran Diponegoro Kuala Kurun, Senin (11/2/2019).
Dalam acara tersebut hadir Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si, Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson, Komisioner KPU, Perwakilan Kapolres Gunung Mas, Perwakilan dari Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si ketika membuka acara tersebut, mengharapkan melalui sosialisai ini, dukungan seluruh stakeholder untuk menginformasikan kepada jajaran dan mitranya bahwa KPU telah memasuki tahapan akhir dalam penyusunan DPTB dan DPK.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh KPU, melalui Pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas yang kapasitas hanya memfasilitasi kegiatan ini sehingga diharapkan, pada saat pelaksanaan nanti di satu sisi KPU akan melaksanakan langkah-langkah penyisiran upaya untuk meminimalisasikan dari permasalahan yang dihadapi terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson mengatakan, untuk pemilu sekarang ada kewajiban kita untuk melindungi hak pemilih yang diluar masyarakat Kabupaten Gunung Mas, dan diluar Provinsi Kalimantan Tengah meskipun nantinya hanya satu surat suara yang diberikan tetapi bagi KPU tetap melindungi hak setiap warga Negara, mereka tetap boleh mengunaakan hak pilih mereka di Kabupaten Gunung Mas.
“Pemindahan DPT tidak memindahkan identitas kependudukannya, jadi harus kita pisah kalau mereka tidak bisa pulang ke daerahnya maka kita akomodir mereka dengan surat suara, ini tujuan kita hari ini meskipun hanya Presiden yang dipilih,” katanya.
Mendata saudara-saudara kita terlebih awal untuk menyediakan surat suara kepada mereka terlepas apakah itu digunakan atau tidak, tetapi KPU berharap digunakan nama-nama yang masuk ini saya yakin digunakan haknya untuk memilih Presiden. Ini pengalihan DPT bukan berarti serta merta memindahkan identitas kependudukanya hanya untuk memberikan hak mereka.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik