Diskominfosantik Gumas – Dengan terbitnya Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Infrmatika RI, Radio Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) sekarang resmi bernama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau atau yang kerap disapa dengan sebutan Hamauh FM mengalami perubahan frekuensi siar yang semula berada di frekuensi 98,7 FM bergeser ke 91,20 FM.
Hal itu disebabkan karena semula ISR yang diterbitkan oleh Kominfo RI adalah izin sementara dengan status siaran uji coba, yang merupakan tahapan yang harus dilalui agar bisa mendapatkan izin permanen.
Kepala Dinas Kominfosantik Gumas Ruby Haris melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik Emi Juniati mengatakan “Perubahan frekuensi ini setelah Hamauh FM berstatus radio resmi dengan keluarnya Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ucapnya, Rabu (19/01/2021).
Ia pun menegaskan dengan telah terbitnya ISR, ke depan radio Hamauh FM akan terus berusaha memberikan yang terbaik demi kemajuan Kabupaten Gunung Mas. dengan harapan Hamauh FM dapat selalu menyampaikan program siar yang bersifat mendidik, informasi seputar program pemerintah, baik pusat atau daerah, hiburan dan lainnya.
Dengan menggandeng semua pihak, secara khusus Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Gumas, untuk berperan aktif dan ambil bagian dalam mengisi acara di radio kesayangan masyarakat Kabupaten Gumas ini, baik dalam menyampaikan sosialisasi dan informasi bagi masyarakat.
“Ke depan Radio Hamauh FM akan selalu berusaha menyampaikan berita yang terbaik, memberikan berbagai acara yang menghibur masyarakat, dan tetap jaya,” pungkas Emi.