Diskominfo, SP Gumas – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo, SP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar rapat kegiatan terkait evaluasi kehadiran dan kinerja Pegawai Harian Tidak Tetap (PTT) sesuai instruksi dari Sekretaris Daerah, rapat bertempat di aula dinas Kominfo, SP selasa (7/5/19) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kominfo, SP Drs. Dihel, M.Si yang didampingi Kasi kepegawaiaan Kominfo,SP Sistriana yang dihadiri seluruh PTT Kominfo,SP.

Dalam hal itu ia menyampaikan aturan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terkait kepada Pegawai Honorer.

Foto : Drs. Dihel, M.Si saat memberikan arahan pada rapat evaluasi kinerja PTT di ruang rapat Dinas Kominfo, SP Gumas Kuala Kurun, selasa (7/5/19).

“Rapat kita hari ini Sebagai bahan evaluasi bagi PTT dalam hal kedisiplinan dan kinerja yang nantinya akan dilaksanakan setiap enam bulan sekali terhitung dari sekarang, khusus bagi PTT yang kurang disiplin dan keaktifannya dalam bekerja, misalnya apabila dalam kurun waktu 3 hari lebih tanpa keterangan berturut-turut, maka itu akan kita tindak tegas dan memberi teguran lisan atau tertulis yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari atasannya langsung yaitu pejabat yang paling bawah (eselon IV) pada masing-masing bidangnya, sehingga apabila atasan langsungnya tersebut lalai dalam memberikan sangsi kepada bawahannya tersebut, maka akan mendapat sangsi yang sama pula dari pejabat yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya dan juga berlaku seterusnya sampai pejabat yang paling atas.

Dan apabila PTT tersebut masih juga belum berubah kelakuannya, Maka untuk enam bulan selanjutnya akan dipertimbangkan untuk diterbitkan SK perpanjangan kontrak PTT, alias diberhentikan dengan tidak hormat, tegas Drs.Dihel, M.Si saat menyampaikan arahannya.

“Saya harap Untuk PTT Kominfo, SP dapat menunjukan keaktifan dan kinerjanya lebih giat lagi, agar semua pekerjaan yang terbebani dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu” Pungkasnya.

Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.