Gunung Mas – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan untuk Bupati dan Pejabat dilingkup Kabupaten Gunung Mas Selasa, (27/3/2018) siang di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas.
Dalam sambutan Bupati Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak, tertuang wajib pajak.
Penghasilan yang dipotong ini adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri serta para pensiun yang dibebankan kepada keuangan Negara/Daerah.
Persentase dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 untuk PPh Pasal 21 adalah 80%.

Foto Bersama Usai Penyerahaan Plakat dari Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M.
Saat membacakan sambutan Bupati, Sekda juga mengemukakan “Selama ini dalam membangun Kabupaten Gunung Mas salah satu sumbernya adalah dari bagi hasil pajak. Pada kesempatan ini juga meminta kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Forum Koordinasi, seluruh Kepala SOPD, dan Camat agar ikut meningkatkan penerimaan pajak dengan tertib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak”.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan ketaatan saudara dalam membayar pajak dan melaporkannya, sehingga dapat menjadi panutan bagi yang lainnya”, ungkapnya.
Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.
Pres Release Bidang Informasi Publik