Diskominfo, SP Gumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), mempertahankan predikat B atas evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018.
Hasil evaluasi SAKIP tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin kepada Sekda Gumas, Yansiterson, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/2/2019).
“Puji Tuhan, hasil Evaluasi SAKIP tahun 2018, Kabupaten Gunung Mas kembali mendapat predikat B,” ungkap Sekda Gumas, Yansiterson usai menerima hasil evaluasi SAKIP di Banjarmasin.
Ia mengatakan, keberhasilan mempertahankan predikat B atas evaluasi SAKIP ini berkat kerjasama seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas. Dia pun berharap kedepan dapat lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Gumas, Aprianto mengatakan bahwa evaluasi SAKIP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran, dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil serta memberi saran perbaikan yang diperlukan.
“Hasil evaluasi menunjukan Pemkab Gunung Mas memperoleh predikat B. Itu menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan tingkat kinerjanya sudah cukup baik,” katanya.
Selain itu, predikat B juga menunjukkan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemkab Gumas sudah menunjukkan hasil yang baik.
Menurut Aprianto, ada sejumlah masukan yang disampaikan kepada Pemkab Gumas. Diantaranya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Bappeda dalam menyempurnakan kualitas dokumen perencanaan kinerja perangkat daerah.
Menyusun rencana aksi kinerja dengan menjabarkan sasaran strategis yang diperjanjikan dan akan diwujudkan ke dalam tahapan hasil program dan kegiatan secara berkala.
Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala terhadap capaian pelaksanaan rencana aksi kinerja yang telah disusun, dengan memanfaatkan aplikasi manajemen kinerja sebagai sarana monitoring dan evaluasi.

Masukan selanjutnya untuk Pemkab Gumas adalah memperbaiki mekanisme perencanaan kegiatan berdasarkan pada pertimbangan efektivitas dalam mencapai kinerja atau outcome yang harus diwujudkan.
Melakukan reviu terhadap program, kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu pada penyempurnaan tujuan dan sasaran. Hasil reviu harus memastikan anggaran dialokasikan untuk pencapaian strategis pembangunan, dan pemilihan program yang mendukung tujuan dan sasaran.
“Masukan lainnya adalah mendorong budaya untuk mengontrol pencapaian outcome dan efektivitas output terhadap outcome, tidak hanya sebatas mengontrol penyerapan anggaran dan realisasi fisik,” demikian Aprianto.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik