Kuala Kurun- Pemkab Gumas dan Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas menggelar Kegiatan Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Selasa (26/09/2023)

Turut Hadir dalam kegiatan Asisten Admnistrasi Umum Letus Guntur didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Ruby Haris, Dinas Komunikasi, Informartika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Bily Bareto, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Gunung Mas beserta staf, dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan, doa dan poto bersama lalu dilanjutkan dengan materi oleh nara sumber Dinas Komunikasi, Informartika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Bily Bareto dilanjutkan dengan materi ke 2 oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informartika, Persandian dan Statistik Ruby Haris diakhiri dengan sesi tanya jawab peserta dan pemateri.

Dalam sambutannya Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard yang diwakilkan oleh Asisten Admnistrasi Umum Letus Guntur menyampaikan “Kegiatan ini saya anggap penting, karena sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).  Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 24 disebutkan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Menggunakan Sertifikat Elektronik dan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Penggunaan teknologi, khususnya teknologi informasi komunikasi, pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat. Selain dalam rangka mewujudkan good governance, juga untuk mendukung industri 5.0. Salah satu penjabaran dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas adalah Smart Human Resources yang mana aparatur pemerintah harus beradaptasi dengan teknologi digital untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan data kearsipan menjadi lebih baik, apalagi perkembangan teknologi di era ini menuntut pelayanan publik untuk terus beradaptasi dengan menggunakan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk dalam hal tata kelola kearsipan, perubahan sangat dinamis, serba cepat. Inovasi tidak boleh berhenti butuh kecepatan dan percepatan, jika tidak ditingkatkan akan ketinggalan dan tergilas oleh waktu” ucapnya dalam sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik

Dikesempatan yang sama Laporan Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris menyampaikan “Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh BSSN selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) Indonesia. Tujuan digunakannya Sertifikat Elektronik adalah menjamin integritas data, efisiensi waktu, serta penandatanganan data dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempercepat implementasi penggunaan TTE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Tujuan pelatihan TTE ini adalah pengenalan Sertifikat Elektronik, verifikasi data pemohon dan setting passphrase yang dilanjutkan dengan simulasi tata cara penggunaan Aplikasi Panter, BeSign maupun Srikandi  untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE),” ucapnya.

Lanjutnya “Kami sampaikan bahwa pada Tahun 2022 kami telah melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Serifikat Elektronik di tempat ini (aula) dan kami telah menyurati seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Gunung Mas untuk dapat mengirimkan informasi data diri kepada kami sebagai syarat untuk mendapatkan TTE, kami sampaikan pula hasil rekap dari data yang telah disampaikan kepada kami tercapai 100% sehingga tidak ada kendala dalam penyampaian data calon pengguna TTE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.