Atap surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibukota, gedung-gedung pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop-nya untuk menyokong kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan. “Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya Atap di Jakarta (28/7) lalu.
Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.
Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.
Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:
- Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN;
- Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x 65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);
- Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
- Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017;
- Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;
- Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut: //ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts
Sumber dilansir dari https://kominfo.go.id/ , https://nusantaratv.com