• Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
      • Tujuan & Sasaran Jangka Menengah
      • Strategi & Arah Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Dan Fungsi
    • Kinerja Pelayanan
    • Tantangan & Peluang
  • Program
    • Program Prioritas
    • Kegiatan Program Prioritas
    • Program Penunjang
    • Program Inovasi
      • SINYAL PEMDA PADAT
      • SIDAT
  • Peraturan
  • Open Data
    • Perangkat Daerah
    • Menara Telekomunikasi
    • Buku Selayang Pandang
    • Download
  • Kabar Berita
  • PPID

KPU Menggelar Rapat Pleno Penghitungan Daftar Pemilih Sementara

Gunung Mas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

 

Rekapitulasi di tingkat kabupaten ini merupakan tahapan awal rangkaian proses rekapitulasi hasil penghitungan pengumpulan data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018. Acara berlangsung di aula Kecamatan Kurun, Rabu (18/04/2018), dan dibuka oleh Ketua KPU Gunung Mas Stepenson.

 

Pada sambutannya, Stepenson mengatakan agenda hari ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan pengumpulan data masing-masing Kecamatan pertama Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dalam Rapat Pleno akan dilakukan penghitungan Rekapitulasi sementara, dan setelah semuanya jelas dan pasti, maka akan dibuat jadi Rekapirulasi tetap.

 

Kadis Dukcapil Barthel, SE,M.Si mengatakan pemilih pemula akan dihitung lebih ketat, karena tugas dan tanggung jawab Dukcapil dalam mendata harus diprioritaskan, karena kesulitan dalam pembuatan kelengkapan pemilih pemula yang kurang kesadarannya dalam kepengurusan data kependudukannya.

 

Dengan pertemuan pleno ini diharapkan agar masyarakat lebih memperhatikan tanggung jawabnya dalam melengkapi data kependudukannya demi menghindari pemalsuan suara yang bersifat tidak resmi dalam pilkada yang akan dilaksanakan 27 juni 2018 mendatang.

 

“Apabila kepengurusan perekaman penduduk tidak selesai pencetakan, maka Dinas Dukcapil siap mengeluarkan surat keterangan dengan syarat surat penertiban yang dikeluarkan atau diperintah dari KPU dan hanya berlaku pada masa Pilkada berlangsung,” terangnya.

 

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Post Views: 684

Berita terbaru

  • TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMBERITAAN/ KONTRAK HALAMAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS DENGAN PERUSAHAAN PERS DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAIN TAHUN ANGGARAN 2026 
  • ASN Diskominfosantik Gunung Mas Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Diskominfosantik Gumas Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kapasitas PPID Pelaksana Tahun 2025, Dorong Transparansi dan Tata Kelola Informasi Publik yang Lebih Kuat
  • Kepala diskominfosantik gumas membuka kegiatan edukasi jurnalistik tahun 2025
  • Kreativitas dan Kebersamaan Warnai Pertemuan Rutin DWP DISKominfoSANTIK Gunung Mas Berkreasi, Berdaya, dan Mandiri Bersama Dharma Wanita Persatuan
  • Wujudkan Satu Data Gumas, DiskominfoSANTIK Gelar Pelatihan Aplikasi SIDAT
  • TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMBERITAAN/ KONTRAK HALAMAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS DENGAN PERUSAHAAN PERS TAHUN ANGGARAN 2025
  • Pendistribusian Media Komunikasi Cetak dan Media Komunikasi Luar Ruangan dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di Kab. Gumas
  • Kepala Diskominfosantik Gumas Sambut Baik Program Desa Cantik
  • Seluruh ASN Pemkab Gumas Diharapkan Kedepannya Memiliki TTE

VIDEO KAMI

  • Ikuti
  • Ikuti
  • Ikuti


Jl. pangeran diponegoro no. 02 kuala kurun



-



diskominfo@gunungmaskab.go.id