Kegiatan dimaksud diselenggarakan di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gunung Mas Rabu, (21/03/2018) turut hadir mendampingi Bupati Gunuing Mas Drs. Arton S. Dohong, Ketua KPU Stepenson, S.Ag.,MH, yang mewakili Kapolres Gunung Mas Kabag OPS Kompol Theo, Pabung PKL/1016 Mayor Infanteri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kejari Kasi Pidsus Indra, SH, Komisioner KPU Gumas Yepta H. Jinal, Elfrit Tumon, Sukjani, timses Pasalon, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.

“Ketua KPU Kabupaten Gunung  Mas Stepenson, S.Ag., MH mengatakan kegiatan ini untuk mengsosialisasikan dan memastikan proses pemutahiran data, pemilih yang dilakukan oleh KPU Gunung Mas dan jajarannya sejak bulan Maret 2018. Kegiatan itu perlu kami sosialisasikan, terkait hasil daftar hasil  Pemilih sementara (DPS), kami akui kerja petugas dilapangan belum maksimal,” ungkapnya.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas namun ada yang harus dicermati dalam penegakan aturannya di lapagan oleh Panwas.

“ASN boleh menghadiri kampanye, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tidak boleh waktu jam kerja atau menggunakan atribut ASN, bahkan sampai terlibat dalam tim pasangan Calon. Bupati Gunung Mas berharap dalam kegiatan hari ini seharusnya Panwas harus hadir dalam agenda yang kita lakukan kali ini,” kata Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong.

Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik