Diskominfosantik Gumas – Bidang Statistik pada Dinas Kominfosantik Gumas melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Statistik Sektoral Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di Gedung Aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Kuala Kurun. (Senin, 15/03/2021)

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Bidang Perekonomian Untung, SE yang dalam sambutannya mengatakan bahwa “Bidang Statistik pada Dinas Kominfosantik Gumas adalah bertindak sebagai Walidata di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas”, ucapnya.

Beliau menjelaskan berdasarkan pemanfaatannya di bagi menjadi 3 jenis yaitu Statistik Dasar, Statistik Sektoral, Statistik Khusus. Maka sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa mekanisme kerja statistik sektoral di daerah adalah bertindak sebagai Walidata yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, bahwa kegiatan statistik terdiri dari sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai tekhnologi informasi.

Yang merupakan kegiatan dari penyelenggaraan statistik sektoral adalah survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan tekhnologi informasi berdasarkan PP Nomor 18 tentang Perangkat Daerah. Untuk kegiatan survei dan kompilasi produk administrasi wajib mendapatkan rekomendasi dari BPS.

Tujuan dari rekomendasi ini dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain :

  • Dari Sisi Dinas Kominfosantik, adalah menaikkan perhitungan variabel teknis yang mengurus pemetaan Pemerintah di bidang statistik.
  • Dari Sisi Pemerintah Daerah, Metadata kegiatan statistik yang dikembangkan, tidak adanya memuat kegiatan statistik dasar, tetapi juga mencakup kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah, selain BPS dan Lembaga Swasta sehingga kegiatan dapat lebih mudah dimonitor oleh Perangkat Daerah yang bertindak sebagai Walidata Daerah.
  • Dari Sisi Publik, adanya pemberitahuan kegiatan statistik sektoral ke BPS diharapkan dapat membantu masyarakat umum dalam mencari data statistik yang diperlukan.
  • Dari Sisi BPS, Peran aktif Instansi Pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu dalam mewujudkan sistem statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien.

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama 2 hari dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Yang menjadi Narasumber adalah dari pihak BPS Kabupaten Gumas yaitu Kepala BPS Gumas Drs. WARAS dengan judul materi Peran dan Fungsi Institusi Statistik Dalam Satu Data Indonesia”, dengan Instruktur/Pelatih Petra B.R Sitanggang dan Akhino Yogi Pranata.

Adapun yang menjadi peserta dalam pelatihan ini adalah Pejabat Pengelola Data Sektoral atau Pejabat yang membuat Kompilasi Produk Administrasi dan Survei Statistik pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kominfosantik Gumas Ruby Haris, ST dalam sambutannya mengatakan dasar penyelenggaraan kegiatan pelatihan tersebut adalah :

  1. UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  2. PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. PP Nomor 18 Tahun 2006 tentangPerangkat Daerah;
  4. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Sektoral oleh Perangkat Daerah ;
  6. Keputusan Kepala Badan Pusat  Statistik Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral.

Kegiatan Pelatihan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kominfosantik Gumas dengan pihak Badan Pusat Statistik bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai tata cara pengisian formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA) dan tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3) untuk mendapatkan rekomendasi dari BPS, “sehingga kegiatan statistik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dapat memenuhi kaidah-kaidah statistik”, tutur Ruby.