Diskominfo, SP Gumas – Bupati Gunung Mas (Gumas) Drs. Arton S Dohong melantik Damang Kepala Adat wilayah kedamangan, Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, Selasa (16/10) siang yang berlangsung di Gedung Sekretariat Bersama DAD Kabupaten Gumas Jl. Diponegoro Kuala Kurun.

Hal itu bertujuan agar tugas dan fungsi juga peranan kedamangan di wilayah Kecmatan Kurun dapat berjalan dengan lancar untuk periode masa bakti tahun 2018-2024.

Bupati Gumas Arton S. Dohong mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tetang kelembagaan adat dayak, memiliki peranan penting dalam tatanan kehidupan, dan keberadaan masyarakat adat dayak dalam bingkai bhineka tunggal ika.

Maka dengan dilantiknya damang kepala adat kuala kurun ini, semoga bisa memberikan kewenangan dan tugas juga fungsi yang juga didukung kelembagaan adat dayak. Oleh sebab itu perlu kita ketahui bersama masa jabatan Damang selama enam tahun dari 2018-2024,” kata Arton dalam sambutanya.

Damang kepala adat yang berkedudukan kecamatan adalah sebagai mitra camat, dan mitra dewan adat, yang bertugas dalam bidang pelestarian pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat kebiasaan-kebisaan dan berfunsi sebagai penegak hukum adat di wilayahnya.

Bupati juga berharap agar Damang ini nantinya bisa memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat serta dituntut keaktifannya dalam melaksanakan tugas kewenangannya sebagai penegak hukum adat, juga dapat menjalin sinergitas yang baik dengan para mantir baik ditingkat kecamatan sampai kepada tingkat desa/ kelurahan.