Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dan Pencegahan Maladministrasi

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dan Pencegahan Maladministrasi

Gunung Mas –  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah dengan beberapa Kepala OPD di Kabupaten Gunung Mas  (Gumas) di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas Jumat, (16/03/2018).

Turut hadir, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang., S.Hut., MM, Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin SIK, Kepaka BPN / ART Kabupten Gunung Mas Ir. Hartono, M.Si, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Serta Kapala OPD terkait.

Ke 7 (tujuh) SOPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM. Kemudiaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

 

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong Mengatakan, dalam penandatanganan kerjasama MoU ini menjadikan pelayanan, itu sebagai sebuah kewajiban yang paling utama dalam kita menjalankan tugas kita sehari-hari terutama kepada 7 (tujuh) SOPD yang telah menandatangani MoU ini supaya itu menjadi perhatian.

“Kepada saudara-saudara Kepala Pimpinan OPD saya harapkan, ada beberapa indikator yang menjadi tuntutan masyarakat. Mulai dari hari ini, sejak ditandatangani MoU ini segera melakukan perobahan secara masif dalam sistem atau SOP atau masing-masing SOPD saudara-saudara,” kata Bupati Gunung Mas.

“Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang., S.Hut., MM, mengatakan tujuh penandatangan itu adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Publik,” ungkapnya.

Pres Release Bidang Statistik.

KPU Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Pemutahiran Data Pemilihan Dan Penetapan DPS

KPU Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Pemutahiran Data Pemilihan Dan Penetapan DPS

Kegiatan dimaksud diselenggarakan di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gunung Mas Rabu, (21/03/2018) turut hadir mendampingi Bupati Gunuing Mas Drs. Arton S. Dohong, Ketua KPU Stepenson, S.Ag.,MH, yang mewakili Kapolres Gunung Mas Kabag OPS Kompol Theo, Pabung PKL/1016 Mayor Infanteri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kejari Kasi Pidsus Indra, SH, Komisioner KPU Gumas Yepta H. Jinal, Elfrit Tumon, Sukjani, timses Pasalon, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.

“Ketua KPU Kabupaten Gunung  Mas Stepenson, S.Ag., MH mengatakan kegiatan ini untuk mengsosialisasikan dan memastikan proses pemutahiran data, pemilih yang dilakukan oleh KPU Gunung Mas dan jajarannya sejak bulan Maret 2018. Kegiatan itu perlu kami sosialisasikan, terkait hasil daftar hasil  Pemilih sementara (DPS), kami akui kerja petugas dilapangan belum maksimal,” ungkapnya.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas namun ada yang harus dicermati dalam penegakan aturannya di lapagan oleh Panwas.

“ASN boleh menghadiri kampanye, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tidak boleh waktu jam kerja atau menggunakan atribut ASN, bahkan sampai terlibat dalam tim pasangan Calon. Bupati Gunung Mas berharap dalam kegiatan hari ini seharusnya Panwas harus hadir dalam agenda yang kita lakukan kali ini,” kata Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong.

Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik