Kepala Desa dan Damang Wilayah Kecamatan Rungan Hulu dilantik Bupati Gunung Mas

Kepala Desa dan Damang Wilayah Kecamatan Rungan Hulu dilantik Bupati Gunung Mas

Gunung Mas – Rabu, (28/3/2018) Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan, Kepala Desa Tumbang Mujai, Kepala Desa Hantapang dan Pejabat Kepala Desa Tumbang Tuwe. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Rungan Hulu.

Turut hadir Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer, Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, Anggota DPRD dapil II, Kepala SOPD, Camat Rungan Hulu, seluruh Kades dan prangkatnya se-kawasan Rungan Hulu serta undangan lainnya.

Dalam arahannya Bupati mengatakan ” Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. Sehingga untuk mengisi masa jabatan kepala desa yang telah habis tersebut maka perlu diangkat Pejabat Kepala Desa”.

“Khusus untuk Desa Tumbang Mujai dan Desa Hantapang telah dilakukan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Ini suatu proses Pemilihan Kepala Desa apabila, kepala desa definitif berhenti atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya”.

“Saya berpesan kepada Pemerintahan Desa dan BPD agar jangan berhenti berkoordinasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, baik secara internal pada Pemerintahan Desa, Pemerintah Kecamatan, dan SOPD terkait di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bupati.

 

 

Bupati berpesan kepada Pemangku kepentingan yang sudah dilantik “Sebagai pemimpin kalau kita mau jujur itu sudah luar biasa, oleh sebab itu sebagai pemimpin kita harus terbuka. Kalau salah katakan itu salah, dan kalau benar katakan itu benar. Dan mari kita bersama menjaga keamanan, ketertiban, kebersamaan kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas karena keamanan itu adalah modal besar kita membangun,” ungkap Bupati.

Nama-nama yang dilantik yaitu Damang Kepala Adat wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Kampili M. Jinu. Pejabat Kepala Desa Tumbang Tuwe, Thomas Harapan.

Khusus untuk Desa Tumbang Mujai dan Desa Hantapang,Kepala Desa Pergantian antar waktu Desa Hantapang, Pebriadi. Kepala Desa pergantian antar waktu Desa Tumbang Mujai, Bransen E.A.

Press Release Bidang Informasi Publik

Sebanyak 43 Desa Ikut Deklarasi BASNO

Sebanyak 43 Desa Ikut Deklarasi BASNO

Gunung Mas – Dinas Kesehatan bersama 43 desa menggelar Deklarasi ODF tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018. Kegiatan berlangsung di halaman GPU Damang Batu selasa, (27/3/2018).Turut hadir, Bupati Gunug Mas Drs. Arton S. Dohong, Ketua DPRD Drs. Gumer, Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kadis Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Pabung PLK/1016, Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, yang mewakili Kejari, serta undangan lainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Deklarasi Desa SBS/BASNO ini adalah, tercapainya komitmen masyarakat desa untuk stop buang air besar sembarangan. Merupakan penghargaan terhadap hasil kerja keras masyarakat desa dalam mewujudkan desa SBS/BASNO.

Menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat akan pentingnya berprilaku hidup bersih dan sehat yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan komunitas sehingga terbentuk tatanan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat.

Pada hari ini jumlah desa yang mengikuti Deklarasi sebanyak 43 desa dengan rincian per Kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Kurun 8 Desa, Kecamatan Sepang 6 enam Desa, Kecamatan Tewah 11 Desa, Kecamatan Kahut 4 Desa, Kecamatan Rungan 5 Desa, Kecamatan Rungan Barat 3 Desa, Kecamatan Rungan Hulu 1 Desa, dan Kecamatan Manuhing Raya 5 Desa.

Press Release Bidang Informasi Publik

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PMI, KPA Dengan Kopdit CU Betang Asi

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PMI, KPA Dengan Kopdit CU Betang Asi

Gunung Mas – Senin, (26/3/2018) merupakan suatu moment yang sangat berarti bagi Palang Merah Indonesia (PMI) , maupun Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Gunung Mas, dimana dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PMI dan KPA Gunung Mas dengan Manager Kopdit CU Betang Asi. Bertepatan dengan HUT-nya yang ke-15 Kopdit CU Betang Asi juga menyelenggarakan aksi donor darah, sebagai wujud dari kepedulian dan perhatiannya terhadap masalah kesehatan masyarakat Kuala Kurun.

Sementara itu, ketua PMI Gunung Mas Antony L. Djaga mengatakan s/d akhir Desember 2017 membutuhkan darah rata-rata 40 kantong/bulan dan 45 kantong / bulan termasuk yang dirujuk ke luar Gunung Mas. Golongan darah O=193 kantong, A=148 kantong, B=143 kantong, dan AB=12 kantong.

Sumber untuk mendapatkan pasokan darah relatif terbatas, pendonor tetap masih belum jelas yang ada hanya pendonor pengganti atau pendonor massal.

Sarana prasarana serta SDM PMI masih terbatas atau kurang, dan status Unit Transfusi Darah (UTD) adalah UTD Rumah Sakit bukan UTD PMI jadi PMI dan RSUD Bermitra.

Khususnya untuk HIV-AIDS berdasarkan data s/d akhir Desember 2017 berjumlah 41 kasus dengan rincian : HIV 25 kasus, AIDS 16 kasus, 5 diantaranya meninggal dunia.

Dalam hal ini ketua PMI Gunung Mas Antony L. Djaga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Manager Kopdit CU Betang Asi yang telah merespon positif tawaran dan keinginan kami sebagaimana diatas.

Sebagai landasan Hukum secara Konstitusional, PMI telah memiliki UU yang disahkan Bapak Presiden RI pada tanggal 9 Januari 2018 yaitu UU No. 1 Tahun 2018 dengan lembaran Negara RI No. 4 Tahun 2018,” kata Antony L. Djaga.

 

Press Release Bidang Informasi Publik

Perayaan HUT Kopdit Credit Union Betang Asi Tahun 2018 dengan Aksi Donor Darah

Perayaan HUT Kopdit Credit Union Betang Asi Tahun 2018 dengan Aksi Donor Darah

Rapat Persiapan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2018

Rapat Persiapan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2018

Gunung Mas – Badan Pusat Statistik dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat persiapan pelaksana survei pelayanan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 dilaksanakan di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) senin, (12/03/2018).

Turut hadir, Asisten II Bidang Perekonomian Ir. Yohanes Tuah, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas Drs. Dihel.,M.Si Kepala BPS Kabupaten Gunung Mas Drs. Waras, SOPD terkait Camat se-Kabupaten Gunung Mas, Pegawai dari BPS, Kabupaten Gunung Mas, Perwakilan dari masing Puskesmas dari 12 Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.

Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam. Dalam melakukan survei kepuasan masyarakat kami berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dasar hukum 1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Publik.

Tujuan survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan publik. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai keinerja penyelenggara pelayanan. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

 

Tempat pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik yang ada di lingkup Kabupaten Gunung Mas antara lain, BLUD RSUD Kuala Kurun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja Koperasi dan Usa Kecil Menengah, PDAM Tirta Bahalap Kuala Kurun, Puskesmas Kuala Kurun, Puskesmas Tampang Tumbang Anjir, Puskesmas Tewah, Puskesmas Tumbang Miri, Puskesmas Tumbang Napoi, Puskesmas Tumbang Marikoi, Puskesmas Sepang, Puskesmas Kampuri, Puskesmas Tumbang Rahuyan Puskesmas Tumbang Jutuh, Puskesmas Tumbang Talaken dan Puskesmas Tehang. Kecamatan Kurun, Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Sepang, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Damang Batu, Kecamatan Miri manasa, Kecamatan Rungan, Kecamatan Rungan Hulu, Kecamatan Rungan Barat, Kecamatan Manuhing, Kecamatan Manuhing Raya.

Ir. Yohanes Tuah, M.Si mengharapkan dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip : Transparan, partisipatif, Akuntabel, berkesinambungan, keadilan, netralitas. Manfaat dari survei ini nantinya kita dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik, diketahui kinerja penyelengara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara perodik. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut dan perlu dilakukan atas hasil survei kepuasan masyarakat.

Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.

Saya berharap tolong manfaatkan segala informasi yang sudah di terima, baik yang kemaren pada saat pertemuan dengan ombudsman padukan dengan apa yan kita dapatkan hari ini, supaya itu menjadi semacam bekal dasar dari kita untuk memperbaiki pelayanan publik kita menghadapi survei yang dilaksanakan oleh ombudsman mungkin yang dimulai bulan april, kita tidak tau karena ombudsman dadakan karena dia memperlakukan dirinya sebagai masyarakat yang meminta pelayanan.

Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mengucapkan terima kasih semoga, segala upaya jerih payah jerih lelah membawa manfaat bagi kita semua dan di berkati sehingga itu membawa kemajuan bagi Kabupaten Gunung Mas ke depan,” kata Asisten.

Pres Release Bidang Statistik.

Lomba Kesadaran Hukum Tingkat SMA/SMK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Lomba Kesadaran Hukum Tingkat SMA/SMK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Gunung Mas – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, menggelar lomba kesadaran Hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan di GPU Tampung Penyang Senin, (19/03/2018)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Ambo Jabar, M.Si, Pabung 1016/PLK Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres Gunung Mas, Kompol Haloho, kepala OPD, serta peserta lomba kesadaran Hukum.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ambo Jabar, M.Si menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini selain untuk seleksi peserta lomba yang nantinya mengikuti lomba kadarkum di tingkat Provinsi kalimantan Tengah, kehiatan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, merupakan kunci utama bagi terbentuknya budaya hukum yang baik pada suatu bangsa,budaya hukum adalah bagian atau sub sistem dari hukum.

Saya sangat mendukung dengan kegiatan ini, karena pembanguan masyarakat sadar dan cerdas hukum dari usia sejak dini menjadi penting dalam merespon muncul, dekadensi moral (penurunan standar kemoralan) dan pemahaman subtansi dan penyelesaian sengketa hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat.

“Asisten I saat membaca sambutan Bupati Gunung Mas Mengatakan, kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat sejak dini membawa konsekuensi meningkatkan kepatuahan hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat. Dan pemblajaran hukum sebagain suatu kebiasaan dan memberi kepantasan atau kecakapan sebagai subjek hukum,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Guanhin, SH menambahkan, Peserta lomba Kesadaran hukum tingkat Kabuapten Gunung Mas tahun 2018 adalah Siswa Sekolah Menengah Atas/ sederajat dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan lomba Kesadaran Hukum yang kami undang sebagai juri lomba adalah Ibu Syamsiari, S.H., M.H Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Indra Saragih, S.H Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Bapak Damilas, S.H., M.H, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Gunung Mas.

Pres Release Bidang Informasi Publik