oleh HAN KUMBARA | Okt 18, 2018 | Info Desa
Diskominfo, SP Gumas – Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, S.Sos melakukan peletakan batu pertama pembangunan gereja Parawei di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kamis (11/10/2018) siang.
Peletakan batu pertama ini menandakan dimulainya pembangunan gereja yang terletak di pinggir jalan lintas Kuala Kurun Sepang Simin.

“Kita patut bersyukur karena berkat campur tangan Tuhan kita Yesus Kristus, sehingga kita dapat memulai peletakan batu pertama gereja Parawei Jemaat Tanjung Riu ini,” ucap Rony, Saat menyampailkan sambutan.
Ia berharap agar pembangunan gereja ini dapat menjadi momentum untuk memperkokoh semangat kebersamaan, dan memberikan nuansa baru dalam menumbuhkan tekat bagi iman.
Kepada seluruh jemaat diminta untuk bersatu untuk membangun gereja tersebut dengan baik, sesuai keinginan dan harapan semua. Dari Pemerintah Kabupaten Gunug Mas tentu akan terus memotivasi seluruh umat beragama, baik dalam bentuk materil maupun dukungan moril.

Pada kesempatan ini, Pemkab Gumas meminta maaf apabila belum bisa memaksimalkan dalam memberikan bantuan keuangan sesuai yang diharapkan. Memang banyak pengajuan usulan bantuan yang diterima namun tidak bisa dipenuhi semua karena mengingat keterbatasan dana yang diberikan.
“Kita ingin dana yang diberikan Pemkab, harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin sesuai kebutuhan yang ada diperlukan. Disamping itu setiap usulan pembangunan rumah ibadah di desa, juga bisa diusulkan kepada Kepala Desa (Kades), agar dianggarkan melalui dana desa,” ungkapnya.
Dalam hal yang sama Ketua Panitia Pembangunan Gereja Adelman B. Adjang, S.H mengatakan, Panitia Pembangunan Gereja Parawei Tanjung Riu dibentuk tanggal 19 Agustus 2018, dengan jumlah kepala keluarga 87 orang.
“Gereja yang akan dibangun berukuran panjang 25 m dan lebar 14 m, dengan konstruksi beton secara brtahap dan berkelanjutan dengan target penyelesaian tahun 2020. Dalam hal ini mengumpulkan dana pembangunan gereja melalui kotak yang telah disediakan sehingga terkumpul dana sampai pada saat ini sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah), Setelah dana terkumpul, kita melakukan pembebasan lahan tanah tempat lokasi pembangunan gedung Gereja,” kata Ketua Panitia.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik
oleh ulyssesjonh | Mei 30, 2018 | Info Desa
Dalam pelantikan tersebut, Pejabat Kepala Desa Sumur Mas, Purnawan, S.Sos. Pejabat Kepala Desa Sandung Tambun, Darman, SH. Anggota BPD Desa Hantapang, Margio Isar.

Disela-sela pelantikan, Bupati Drs. Arton S. Dohong mengatakan “tentunya bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak. Sehingga untuk mengisi masa jabatan Kepala Desa yang telah habis tersebut maka perlu diangkat dan dilantik Pejabat Kepala Desa seperti acara yang sedang kita laksanakan Pada saat ini”.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa tugas, kewenangan, hak dan tanggungjawab Pejabat Kepala Desa adalah sama dengan Kepala Desa definitif. Hendaknya nanti ketika sudah mulai melaksanakan tugas yang diharapkan dapat memberi contoh tauladan yang baik”.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan “Pj. Kades dan Perangkatnya jangan terlibat politik praktis terkait dengan Pilkada Gunung Mas tahun 2018”.
“Dan kepada Pj. Kepala Desa Sandung Tambun dan Sumur Mas untuk mempersiapkan segala sesuatu, terkait dengan persiapan pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober yang akan datang”.
Bupati menegaskan tugas dan kepercayaan ini diberikan agar dijalankan dengan baik karena amanah ini disaksikan masyarakat dan berjanji kepada Sang Pencipta sehingga wajib dilaksanakan dengan baik dan tunjukan kinerja terbaik untuk masyarakat.
“Jangan sampai anda (Pj. Kades) berurusan dengan penegak hukum karena penyalahgunaan wewenang,” pesannya.
Turut hadir, mendampingi Bupati Gunung Mas Ketua TP-PKK Apristini Arton S. Dohong, Ketua DPRD Drs. H Gumer, Pabung Kodim 1016/PLK Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kejari Gunung Mas, Kepala OPD, dan Camat Tewah Hengki Panto, S.Sos.
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh HAN KUMBARA | Mei 16, 2018 | Info Desa
Diskominfo SP – Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong melantik 6 Pejabat kepala desa yang diangkat dari PNS, kegiatan bertempat di Aula Kantor Camat Manuhing Kelurahan Tumbang Talaken, Senin malam. (14/5)
Adapun yang akan dilantik dalam acara tersebut yakni Pj Kepala Desa Bereng Balawan, Pj Kepala Desa Belawan Mulya, Pj Kepala Desa Tumbang Oroi, Pj Kepala Desa Tumbang Samui, Pj Kepala Desa Luwuk Tukau, Pj Kepala Desa Takaras serta Anggota BPD PAW (Pengganti antar waktu) Desa Tumbang Oroi.
Bupati Drs. Arton S. Dohong berpesan “bagi kepala desa yang masa jabatannya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. Sehingga untuk mengisi masa jabatan kepala desa yang telah habis tersebut maka perlu diangkat dan dilantik Pejabat Kepala desa seperti acara yang sedang kita laksanakan pada saat ini” ucap Bupati.

Perlu kita ketahui bersama bahwa tugas, kewenangan, hak dan tanggungjawab Pejabat Kepala Desa adalah sama dengan Kepala Desa definitif, dimana para Pj. Kepala Desa ini diangkat dari PNS pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. “Hendaknya nanti ketika sudah mulai melaksanakan tugas diharapkan dapat memberi contoh tauladan yang baik”, Bupati menegaskan.
Bupati juga mengingatkan agar menjadi perhatian serius khusunya bagi seluruh Desa di wilayah Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya, benar-benar menyusun perencanaan APBDesa dengan baik, dan segera mengajukan usulan pencairan ADD dan DD Tahap I Tahun Anggaran 2018. Untuk itu apabila ada hal-hal yang dirasa kurang jelas terkait dengan upaya percepatan ini, dihimbau kepada Camat dan Kepala Desa agar dapat saling berkoordinasi, jelasnya.
Bupati juga berharap kepada Pj. Kepala Desa yang telah dilantik agar menjadi ujung tombak sebagai Pejabat yang bisa menunjukan Contoh yang baik dalam mengatur Pemerintahan Desa serta menjadi pionir di desanya masing-masing.
Turut hadir, mendampingi Bupati Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si, Staf Ahli Bupati Gunung Mas, Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan dr. Makmur Ginting, M.Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, S.Sos, Camat Manuhing Sugiarto, SE, serta sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh ulyssesjonh | Mei 9, 2018 | Info Desa
Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas, dalam Pengelolaan dana Desa kepada Kepala Desa se-Kabupaten Gunung Mas serta Penandatanganan Komitmen, bersama Pemerintah bagi seluruh Kades berjumlah 114 (Seratus empat belas) Kepala Desa kegiatan dilaksanakan di GPU Damang Batu, Selasa (9/5/2018).
Turut hadir, yang mewakili Kejati Kalteng Agus Widodo Koordinator Pidana Kasus, Kejari Gunuing Mas Koswara, SH.MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, S.Sos, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta Kades se-Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong dalam sambutannya mengatakan, kepada Kepala Desa agar saudara – saudari memegang teguh mentaati dan melaksanakan apa yang telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa di dalam pakta integritas dan komitmen bersama yang saudara-saudari akan tanda tangan nanti.

Apabila Pemerintah Desa melanggar butir-butir kesepakatan dalam Pakta Integritas dan Komitmen Bersama tersebut, maka sudah barang tentu akan dikenakan sanksi, baik itu berupa sanksi moral, bahkan hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan juga hal yang penting lainnya yang perlu saya sampaiakan untuk tahun 2018. Informasi terbaru didapat bahwa batas untuk tahap 1 (satu) penyaluran Dana Desa adalah sampai dengan minggu pertama bulan juni, apabila samapai batas waktu yang telah ditentukan tersebut Dana Desa tidak juga terserap, maka DD tahap pertama akan dianggap hangus.
“Kepada seluruh Camat agar lebih tanggap dan berperan lebih aktif dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di desa-desa di wilayah kerja saudara, agar segera mengambil langkah-langkah nyata memacu percepatan penyusunan dan pengevaluasian APBDesa Tahun anggaran 2018, untuk percepatan pengajuan penyaluran ADD dan Dana Desa,” pungkas Bupati Gunung Mas.

Dalam sambutan Kejari Gunung Mas Koswara, SH.MH menyampaikan penandatanganan Fakta Integritas oleh para Kepala Desa ini merupakan program Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar supaya para kepala Desa mempunyai komitmen bersama untuk menggunakan dana Desa sesuai kententuan demi terciptanya Desa yang mandiri dan sejahtera, sebagaimana program nawacita Pemerintah yang ke-3 yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah.
“Untuk Kabupaten Gunung Mas saja Tahun kemaren kita sudah tipikorkan Kades Tumbang Pasangon karena melakukan perbuatan korupsi ini harus menjadi contoh bagi kita semua para Kepala Desa dan perangkat Desa supaya jangan main main dan mengambil keuntungan pribadi dalam mengelola dana Desa,” terang Kejari Gunung Mas Koswara, SH.MH.
Sementara itu, yang mewakili Kejati Kalteng Agus Widodo mengemukakan, Undang-Undang Desa telah menempatkan bahwa Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan juga diberikan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan perekonomian.
“Terkait dengan bentuk konsekuensi adanya kebijakan akan tekat dan tujuan besar tersebut, maka dalam tiga tahun belakangan ini pemerintah telah mengucurkan Dana yang setiap tahun makin bertambah dan akan terus ditambah, ditahun 2018 ini alokasi Dana Desa dalam APBN mencapai 60 triliun,” jelasnya.
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
sumber : https://gunungmaskab.go.id/index.php/2018/05/09/hati-hati-dan-selektif-gunakan-dana-desa/
oleh ulyssesjonh | Apr 5, 2018 | Info Desa
Gunung Mas – Selasa (03/04/2018) siang, Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong melantik lima Pejabat (Pj) Kepala Desa di tiga wilayah Kecamatan sekaligus yakni Wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara Pj. Kepala desa Tumbang Pasangon, dan Tumbang Korik. Kecamatan Miri Manasa Pj. Kepala desa Harowu, dan Rangan Hiran, dan Kecamatan Damang Batu Pj. Kepala desa Karetau Sarian. Pada acara tersebut, Bupati juga meresmikan Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tamanggung Raden Jaya Patih Oendeng.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Gunung Mas H. Gumer, Sekretaris Daerah Yansiterson, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Yulius Agau, Camat Tumbang Miri Effendi W Rasa, Ketua PKK Apristini Arton S.Dohong, Anggota DPRD, Perwakilan Kepolisian, Perwakilan Kodim dan masyarakat desa yang dipusatkan di GPU Kecamatan Tumbang Miri .
Dalam arahannya Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong mengingatkan “ bahwa tugas anda kedepan sangat berat, mengingat begitu banyak peraturan perundang-undangan mengenai desa, sehingga perlu diketahui, dipelajari dan menyesuaikan diri terhadap tugas tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah”.
“Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang cukup besar pada tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten, perlu mendapat perhatian serius bagi seluruh desa, agar benar-benar menyusun perencanaan dengan baik, pengelolaan anggaran, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta transparan dalam penyelenggaraan yang tertib dalam administrasi” .
“Saya berpesan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar jangan pernah berhenti untuk saling berkoordinasi dan bekerjalah sesuai tugas yang diberikan dalam peningkatan kapasitas kinerja untuk mengelola pemerintahan desa dengan baik dan benar, karena hal ini dilakukan guna mencapai tujuan yang kita inginkan bersama” terangnya.
Press Release Bidang Pengelolaan dan Informasi Publik.
oleh ulyssesjonh | Apr 4, 2018 | Info Desa
Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) menggelar, Pelantikan tiga Pejabat (Pj) kepala desa di wailayah kecamatan Tewah. Ketiga desa tersebut adalah desa Tanjung Untung, Kasintu, dan Tumbang Habaon. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong, didampingi Ketua DPRD H. Gumer, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.si, Kepala BPMD Yulius Agau dan Camat Kurun Hengky Panto di aula kecamatan Tewah Selasa (3/4/2018) Pagi.

Turut hadir Ketua PKK Apristini Arton S. Dohong ,Perwakilan dari Kepolisian Resort, Kodim, Kepala SOPD, seluruh Kepala Desa dan masyarakat wilayah Kecamatan Tewah.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, “Undang-Undang desa menegaskan komitmen politik, bahwa Negara telah hadir dan melindungi posisi desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, tatanan yang lebih kokoh dan demokratis dalam melaksanakan roda Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera”.
“Hal ini saya diingatkan, tentunya bagi kepala desa yang masa jabatannya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sehingga untuk mengisi masa jabatan kepala desa yang telah habis tersebut maka perlu diangkat Pejabat Kepala Desa” ucap Arton S. Dohong.
“Saya berpesan kepada Pemerintah desa dan BPD agar jangan berhenti untuk berkoordinasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa, baik secara internal, maupun pada Pemerintah Kecamatan dan SOPD di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Ini harus dilakukan guna mencapai salah satu cita – cita dan tujuan dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu, Desa Membangun” terangnya.
Press Release Bidang Pengelolaan dan Informasi Publik.