Diskominfo, SP Gumas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong meresmikan 65 keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa pada 6 Desa di Wilayah Kecamatan Rungan Barat, Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Tuwe Kecamatan Rungan Hulu dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa pada 4 (empat) Desa di Wilayah Kecamatan Manuhing.

“Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE., M.Si mengatakan, kita tentunya akan sangat bangga apabila desa – desa di Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini masyarakat maju, aman, tentram dan sejahtera, mengayomi seluruh masyarakatnya dengan baik, sehingga penyelenggaraa pemerintahan desa, pembangunan pembinaan kemasyarakatan di desa, dengan baik,” ucapnya di Halaman Kantor Kecamatan Rungan Barat, Senin (16/12/2019).

Tugas anggota BPD tidaklah ringan, tetapi cukup berat namun mulia untuk memajukan dan mensejahterakan desa. Mereka harus miliki hati tulus dan sabar dalam mengayomi dan melayani masyarakat, serta selalu menjadi mitra kerja bersama kades maupun penjabat (Pj) kades.

“Pada kesempatan ini saya ucapkan selamat kepada seluruh Anggota BPD yang baru saja diresmikan keanggotaannya,” ujarnya.

Hal ini perlu menjadi perhatian yang serius bagi kita bersama, khususnya bagi Desa – Desa di Wilayah Kecamatan Rungan Barat, Kecamatan Rungan Hulu dan Kecamatan Manuhing, agar sesegera mungkin memacu penyelesaian kegiatan yang didanai dari Dana Desa pada tahap – tahap sebelumnya.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab agar selalu ingat terhadap sumpah janji yang saudara sudah ucapkan pada saat dilantik dan diresmikan. Jangan menyalahgunakan kewenangan yang anda miliki baik Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

“Laksanakanlah tugas saudara – saudara dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang – undangan,” katanya.

Selaras dengan program kerja Bupati dan Wakil Bupati, tambah Jaya, seluruh BPD diharapkan dapat meningkatkan disiplin pada lingkup pemerintah desa, yang dimulai dari hal kecil, seperti kantor desa dibuka setiap hari membuat daftar hadir, dan diisi dengan aktivitas kerja masyarakat.

Selain itu, harus memanfaatkan kantor desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya daftar hadir bagi kades, perangkat desa, staf perangkat desa, dan BPD.