Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong melantik dua Pejabat Kepala Desa yang diangkat dari PNS, di wilayah Kecamatan Tewah, dan peresmian anggota BPD Desa Hantapang, Kecamatan Rungan Hulu. Kegiatan digelar di Aula Kecamatan Tewah, Senin (28/5/2018).

Dalam pelantikan tersebut, Pejabat Kepala Desa Sumur Mas, Purnawan, S.Sos. Pejabat Kepala Desa Sandung Tambun, Darman, SH. Anggota BPD Desa Hantapang, Margio Isar.

Disela-sela pelantikan, Bupati Drs. Arton S. Dohong mengatakan “tentunya bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak. Sehingga untuk mengisi masa jabatan Kepala Desa yang telah habis tersebut maka perlu diangkat dan dilantik Pejabat Kepala Desa seperti acara yang sedang kita laksanakan Pada saat ini”.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa tugas, kewenangan, hak dan tanggungjawab Pejabat Kepala Desa adalah sama dengan Kepala Desa definitif. Hendaknya nanti ketika sudah mulai melaksanakan tugas yang diharapkan dapat memberi contoh tauladan yang baik”.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan “Pj. Kades dan Perangkatnya jangan terlibat politik praktis terkait dengan Pilkada Gunung Mas tahun 2018”.

“Dan kepada Pj. Kepala Desa Sandung Tambun dan Sumur Mas untuk mempersiapkan segala sesuatu, terkait dengan persiapan pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober yang akan datang”.

Bupati menegaskan tugas dan kepercayaan ini diberikan agar dijalankan dengan baik karena amanah ini disaksikan masyarakat dan berjanji kepada Sang Pencipta sehingga wajib dilaksanakan dengan baik dan tunjukan kinerja terbaik untuk masyarakat.

“Jangan sampai anda (Pj. Kades) berurusan dengan penegak hukum karena penyalahgunaan wewenang,” pesannya.

Turut hadir, mendampingi Bupati Gunung Mas Ketua TP-PKK Apristini Arton S. Dohong, Ketua DPRD Drs. H Gumer,  Pabung Kodim 1016/PLK  Mayor Infantri  Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kejari Gunung Mas, Kepala OPD, dan Camat Tewah Hengki Panto, S.Sos.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.