oleh diskominfosp | Mar 29, 2018 | Berita Kabupaten
Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun oleh pihak Perusahaan. Rapat tersebut diggelar di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas Kamis, (29/3/2018).
Turut hadir Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer, Perwakilan Penghubung Kodim 1016 Plk Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, Kabag Ren Polres Gunung Mas Kompol Almer Silaloho, Kasi Intel Kejari Gumas Indra Saragih, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Ketua II DPRD Edyson D. Kenting, sejumlah Kepala OPD, Sekretaris Dinkes Barkiah, Direktur Rumah Sakit dr. Rina Sari dan pihak terkait lainnya.
“Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan rencana pembangunan rumah Sakit Kuala Kurun oleh perusahaan memang sudah direncanakan Tahun 2015 lalu dan masih terkendala lahan. Namun, saat ini masih ada aset pihak lain. Sekarang telah dilakukan persiapan untuk membangun rumah sakit oleh perusahaan,” kata Bupati.
Dengan demikian kita juga sudah berupaya secara maksimal terkait dengan pelepasan hak dari sebuah insitusi dari Mahkamah Agung (MA) dan hibahnya, sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kita juga menyediakan lahan pembangunan kantor pengadilan Negeri di Kuala Kurun, kalau berbicara lahan tidak ada masalah.
Press Release Bidang Informasi Publik
oleh diskominfosp | Mar 29, 2018 | Info Desa
Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggalar acara Pelantikan bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing dan Pejabat Kepala Desa Tumbang Kuayan dan Peresmian Pasar rakyat Rabambang Kecamatan Rungan Barat Rabu, (28/3/2018). Bertempat di halaman Kantor Kecamatan Rungan Barat.
Turut hadir Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Anggota DPRD dapil II, Kepala SOPD, Camat Rungan Barat, Camat Manuhing, seluruh Kades dan perangkatnya se-kawasan Rungan Barat dan undangan lainnya.
Untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan pada tahun 2016, 2018, 2020.

“Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, bagi kepala Desa yang masa jabatannya habis, maka akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. Sehingga untuk mengisi masa jabatan kepala desa yang habis tersebut maka perlu diangkat Pejabat Kepala Desa,” kata Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong.
Selanjutnya bersamaan dengan ini, saya juga sekaligus meresmikan Pasar Rakyat Rabambang. Dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM dengan menggelontorkan dana sebesar Rp. 851.000.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
“Saya sampaikan kepada Kepala Adat Manuhing dan Pejabat Kepala Desa Tumbang Kuayan saya ucapkan selamat atas pelantikannya, yang baru saja kita lakukan bersama. Saya ingatkan bahwa tugas anda kedepan sangat berat, mengingat begitu banyak peraturan perundang-undangan mengenai desa sehingga perlu segera anda ketahui dan pelajari,” jelas Bupati.
Tujuannya adalah untuk memberdayakan usaha ekonomi skala mikro, kecil dan menengah, memberikan sarana usaha yang layak bagi pedagang tradisional desa, meningkatkan sarana dan prasarana serta akses pemasaran produk hasil olahan usaha kecil menengah (UKM), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta sebagai sarana pemblajaran dan sekaligus memberdayakan koperasi bagi masyarakat Kecamatan Rungan Barat
Press Release Bidang Informasi Publik
oleh diskominfosp | Mar 29, 2018 | Info Desa
Gunung Mas – Rabu, (28/3/2018) Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan, Kepala Desa Tumbang Mujai, Kepala Desa Hantapang dan Pejabat Kepala Desa Tumbang Tuwe. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Rungan Hulu.
Turut hadir Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer, Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, Anggota DPRD dapil II, Kepala SOPD, Camat Rungan Hulu, seluruh Kades dan prangkatnya se-kawasan Rungan Hulu serta undangan lainnya.
Dalam arahannya Bupati mengatakan ” Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. Sehingga untuk mengisi masa jabatan kepala desa yang telah habis tersebut maka perlu diangkat Pejabat Kepala Desa”.
“Khusus untuk Desa Tumbang Mujai dan Desa Hantapang telah dilakukan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Ini suatu proses Pemilihan Kepala Desa apabila, kepala desa definitif berhenti atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya”.
“Saya berpesan kepada Pemerintahan Desa dan BPD agar jangan berhenti berkoordinasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, baik secara internal pada Pemerintahan Desa, Pemerintah Kecamatan, dan SOPD terkait di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bupati.

Bupati berpesan kepada Pemangku kepentingan yang sudah dilantik “Sebagai pemimpin kalau kita mau jujur itu sudah luar biasa, oleh sebab itu sebagai pemimpin kita harus terbuka. Kalau salah katakan itu salah, dan kalau benar katakan itu benar. Dan mari kita bersama menjaga keamanan, ketertiban, kebersamaan kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas karena keamanan itu adalah modal besar kita membangun,” ungkap Bupati.
Nama-nama yang dilantik yaitu Damang Kepala Adat wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Kampili M. Jinu. Pejabat Kepala Desa Tumbang Tuwe, Thomas Harapan.
Khusus untuk Desa Tumbang Mujai dan Desa Hantapang,Kepala Desa Pergantian antar waktu Desa Hantapang, Pebriadi. Kepala Desa pergantian antar waktu Desa Tumbang Mujai, Bransen E.A.
Press Release Bidang Informasi Publik
oleh diskominfosp | Mar 28, 2018 | Berita Kabupaten
Gunung Mas – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan untuk Bupati dan Pejabat dilingkup Kabupaten Gunung Mas Selasa, (27/3/2018) siang di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas.
Dalam sambutan Bupati Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak, tertuang wajib pajak.
Penghasilan yang dipotong ini adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri serta para pensiun yang dibebankan kepada keuangan Negara/Daerah.
Persentase dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 untuk PPh Pasal 21 adalah 80%.

Foto Bersama Usai Penyerahaan Plakat dari Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M.
Saat membacakan sambutan Bupati, Sekda juga mengemukakan “Selama ini dalam membangun Kabupaten Gunung Mas salah satu sumbernya adalah dari bagi hasil pajak. Pada kesempatan ini juga meminta kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Forum Koordinasi, seluruh Kepala SOPD, dan Camat agar ikut meningkatkan penerimaan pajak dengan tertib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak”.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan ketaatan saudara dalam membayar pajak dan melaporkannya, sehingga dapat menjadi panutan bagi yang lainnya”, ungkapnya.
Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainya.
Pres Release Bidang Informasi Publik
oleh diskominfosp | Mar 28, 2018 | Berita Kabupaten
Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Kegiatan dari KPP Pratama palangka Raya dan KP2 KP Kurun yang dipastikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gunung Mas.

“Tujuannya untuk lebih membuktikan kepada Masyarakat, bahwa Pejabat Negara taat dalam membayar pajak dan aktif dalam memenuhi kewajiban. Pajak yang dibayar merupakan kontrak dalam membangun yang ada pembagiannya. Pajak yang kita bayar (PPH21) 80% untuk Negara, 8% untuk Provinsi dan 12% untuk Kabupaten. Dana Bagi Hasil (DBH) jatuh tempo SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tanggal 31 Maret 2018 untuk 2017,” terang Drs. Hansli Gonak, M.Si.
Press Release Bidang Informasi Publik