oleh diskominfosp | Sep 14, 2019 | Info Grafis
Diskominfo, SP Gumas – Ketua Resort GKE Kuala Kurun Pdt. Edison B. Kuni, S.Th melepas 47 peserta Komisi Pelayanan Pemuda Remaja (KPP/R) Se-Resort Kurun Kurun, mengikuti pertemuan Raya Ke – I Remaja Pemuda Se Indonesia di Gereja Sakatik Resort Palangka Hilir Palangka Raya.
Terdiri dari pendamping, Ketua KPP/R, Penasehat, pengurus KPP/R serta Peserta.
Rombongan berangkat dari Kuala Kurun pada pukul 13.00 Wib, bertempat didepan Gereja Estomihi GKE Kuala Kurun, Jumat (13/9/2019).
Kegiatan pertemuan Raya – I Remaja Pemuda berlangsung 4 (empat) hari dari tanggal 14 – 17 September 2019.
Dengan Tema : Tuhan Mengakat Kita Dari
Samudra Raya. Sub Tema : “Pemuda Menjadi Teladan, Kebanggaan Keluarga
GKE dan Masyarakat”.
Sementara itu Ketua KPP/R Resort GKE
Kuala Kurun Ringkai A. Jangkan, S.Pd menyambut baik dengan adanya
pertemuan Raya – I Remaja Pemuda GKE ini, agar pemuda remaja aktif dalam
berbagai kegitan selama pertemuan berlangsung.
“Dikatakannya, usai dari kegiatan tersebut, suapaya remaja pemuda dapat menerapkan dalam Jemaat dan lingkungannya masing-masing,” pungkanya.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh diskominfosp | Sep 14, 2019 | Info Grafis
Diskominfo, SP Gumas – Pemkab Gunung Mas (Gumas) dan Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Palangka Raya tanda tangani kesepakatan bersama tentang koordinasi, konsolidasi dan harmonisasi bidang perpajakan di ruang rapat lantai 1 kantor bupati, Jumat, 13 September 2019.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati
Gunung Mas Jaya S Monong dan Kepala KPP Pratama Palangka Raya Okto
Syamsu Rizal, dengan disaksikan Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P.
Umbing.
Di samping itu, penandatanganan
kesepakatan bersama ini juga disaksikan oleh sejumlah kepala perangkat
daerah, Camat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala KPP Pratama Palangka Raya
mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan tindak
lanjut dari kerjasama yang telah dilakukan oleh Kanwil dengan Gubernur
Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas
menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini yang telah
dilakukan antara Pemkab Gunung Mas dan KPP Pratama Palangka Raya.
Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta untuk penggalian potensi PBB P3L serta pajak penghasilan yang merupakan sumber utama APBD Kabupaten Gunung Mas.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh diskominfosp | Sep 14, 2019 | Info Grafis
Diskominfo, SP Gumas – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunung Mas masa bakti 2014 – 2019 melakukan serah terima pengurus kepada pengurus yang baru masa bakti 2019 – 2024, Jumat sore 13 September 2019.
Serah terima ini dilakukan oleh Ketua
PMI Gunung Mas masa bakti 2014 – 2019 Anthony L Djaga kepada Ketua PMI
yang baru Efrensia LP Umbing.
Anthony bersyukur serah terima pengurus
PMI Gunung Mas bisa dilakukan, karena serah terima ini merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan dari sisi kelengkapan administrasi.
Ia mengakui selama kepemimpinannya, PMI
Gunung Mas belum bisa berbuat banyak. Ia berharap ke depan PMI Gunung
Mas semakin maju dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu Efrensia L.P. Umbing
mengatakan kepengurusan PMI Gunung Mas masa bakti 2019 – 2024 sebagian
besar merupakan tenaga medis RSUD Kuala Kurun.
Saat ini PMI Gunung Mas telah pindah kantor, yakni di jalan Ahmad Yani Kota Kuala Kurun, di sebelah RSUD Kuala Kurun.
Ke depan PMI Gunung Mas akan terus berupaya melengkapi berbagai sarana dan prasarana, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Press Rilis Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh diskominfosp | Sep 11, 2019 | Info Grafis
Gunung Mas – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas, (Diskominfo, SP, Gumas) disambangi Jajaran Polsek Kurun Kanit Bimas Bribka Edo dan Brikpol Bedi dalam rangka sosialisai Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli), Selasa (10/9/2019) pagi.
Sebagai Ketua Saberpungli Kabupaten Gunung Mas adalah Waka Polres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. Kegiatan ini bertema “Stop Pungli Memberi dan Menerima sama – sama Melanggar Hukum”.
Brikpol Bedi mengatakan, Saberpungli mengacu pada peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesian dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.
Kami selaku petugas Bhabinkamtibmas dibawah Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi W.B., S.Sos datang ke kantor-kantor yang ada hubungannya pada pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Joko Widodo langsung, Perintahkan ke Kapolri, Kapolri Perintahkan Ke Kapolda, Kapolda Perintahkan Ke Kapolres Kapolres Perintahkan Kapolsek. “Di Gunung Mas harus bersih dari pungli, kalau ada yang menyimpang kita tindak tegas,” pungkasnya.
Press release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
oleh diskominfosp | Sep 10, 2019 | Berita Nasional |
Atap surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibukota, gedung-gedung pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop-nya untuk menyokong kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan. “Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya Atap di Jakarta (28/7) lalu.
Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.
Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.
Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:
- Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN;
- Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x 65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);
- Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
- Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017;
- Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;
- Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut: //ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts
Sumber dilansir dari https://kominfo.go.id/ , https://nusantaratv.com