Diskominfosantik Gumas – Pemerintah pusat sangat peduli dan serius untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, secara khusus di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Gumas telah menyediakan aplikasi pelaporan yang dinamakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat dengan SP4N-LAPOR! agar masyarakat Gumas tidak lagi bingung menyampaikan aduan, laporan maupun keluhan terkait pelayanan publik yang selama ini kerap terjadi di media sosial.

Di ruang kerjanya Kepala Diskominfosantik Ruby Haris mengatakan “Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung sampai pemerintah pusat,” ujar Ruby, Selasa (25/01/2022).

Ia pun menjelaskan dengan adanya SP4N-LAPOR maka masyarakat di Kabupaten Gumas tidak perlu lagi menyampaikan laporan atau keluhan di media sosial seperti Facebook atau media sosial lainnya, karena pemerintah telah menyiapkan aplikasi tersebut, jadi setiap laporan yang masuk akan diproses oleh perangkat daerah terkait.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mengunjungi https://www.lapor.go.id/, bisa juga melalui SMS 1708 bagi operator Telkomsel, Indosat, dan Three, melalui akun Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.

Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas bisa menyampaikan laporan melalui SMS dengan cara LAPORGUNUNGMAS (spasi) isi laporan kirim ke nomor 1708.

Sebagai informasi SP4N-LAPOR sudah terhubung dengan 653 instansi pemerintah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 34 Kementerian, 100 Lembaga, 34 Provinsi, 94 Kota dan 391 Kabupaten, dan Kabupaten Gumas merupakan bagian dari salah satunya.