Latar Belakang

    Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di Kabupaten Gunung Mas yang terbentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

        Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan tugas menjalankan sebagian urusan daerah di bidang informasi dan komunikasi yang berbasis TIK, disamping beban tugas lain yang tak kalah pentingnya. Untuk melaksakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka dibutuhkan suatu perencanaan sebagai arah kebijakan dan sasaran yang akan dituju. Dalam hal ini, ada 2 (dua) perencanaan yang harus dilakukan, yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).Renstra adalah sebuah dokumen resmi Pemerintah Daerah yang dibutuhkan sebagai pengarah dalam pelaksanaan tugas OPD secara khusus dan pembangunan daerah pada umumnya dalam masa waktu 5  (lima) tahun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah terpilih.

       RENSTRA disusun bedasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas 2014-2019, sekaligus untuk mendukung tercapainya visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas terpilih yaitu ; “Gunung Mas Bersinar Tahun 2019” (Berdaya Saing, Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat).

      Dalam penyusunan RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas ini juga berpedoman kepada RENSTRA Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Tengah.

    Selain itu, dalam penyusunan RENSTRA ini juga berpedoman juga kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 juga telah mangatur bahwa RPJMD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah harus menjadi pedoman dalam penyusunan RENSTRA SOPD. Visi, Misi, Tujuan strategis dan kebijakan yang tertuang dalam RENSTRA SOPD dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD.