
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas diatur dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas sebagai berikut :
A. Tugas Pokok
Dinas KomunikasiInformatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Fungsi
- pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pelayanan informasi publik;
- penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- pelayanan infrastuktur dasar data center, layanan akses internet dan intranet;
- pelayanan manajemen data dan informasi e-government;
- pengintegrasian layanan publik dan kepemerintahan;
- pelayanan keamanan informasi e-government;
- pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik;
- pengintegrasian pengolahan data statistik dan tata kelola persandian;
- penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) pemerintah daerah;
- pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
- pemantauan dan evaluasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya