
Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Kegiatan Orentasi Penyelesaian Permasalahan Sengketa Tanah di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 yang berlangsung di Aula Pertemuan Hotel Zefanya Kuala Kurun, Rabu (24/4/2018).
Asisten III Agung, SE saat membacakan sambutan dalam hal ini mewakili Bupati Gunung Mas mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman dan peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kebutuhan akan tanah di Indonesia semangkin meningkat, pola penggunaan tanah dalam mendukung roda pembangunan akan mengalami pergeseran sesuai dengan perkembangan pada masing-masing sektor.
Artinya hak setiap warga masyarakat untuk memiliki tanah harus beriringan dengan kewajiban dalam melakukan berbagai proses penguasaan tanah yang sah secara aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan sengketa permasalahan di kemudian hari. “Dalam kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik terhadap upaya penyelesaian permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Gunung Mas,”terang Asisten III Agung, SE.
Pada kesempatan yang sama Kabag. Hukum selaku Ketua Panitia Penyelengggara kegiatan mengatakan sasaran dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian tentang kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian Sengketa tanah, prosedur dan mekanisme pembuatan surat tanah.
“Sedangkan yang menjadi tujuan yaitu, meningkatkan kesadaran hukum para pelaku penyelesaian sengketa tanah dalam hal ini Camat, Damang, Sekertaris Damang, Mantir Adat dan Pegawai Kelurahan dalam rangka penyelesaian permasalahan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.
Narasumber didatangkan dari Akademisi Universitas Palangka Raya, acara tersebut dihadiri para Camat, Damang, Sekertaris Damang, Mantir Adat dan Pegawai Kelurahan sekaligus sebagai peserta.
Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik