Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (24/4/2018).

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (PP Nomor 65 Tahun 2015, Pasal 1).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dareah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si dalam arahannya terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2018 mengatakan “jangan buat SPM-nya muluk-muluk yang tidak bisa kita capai, karena resikonya tahun 2019  itu harus semua mencapai 100 %  kalau tidak mencapai Kepala Daerahnya akan ditegur dan mendapat sangsi administratif”.

Standard pelayanan minimal adalah salah satu instrumen desentralisasi dan otonomi daerah untuk mengendalikan agar pelayanan dasar dipadukan, diperhatikan serta diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

“Hemat saya tidak banyak yang kita bicarakan hari ini, mohon kepada teman-teman segera bekerja mungkin dan menyusun  SPM-nya  untuk tahun 2018 sehingga kalau kita mau coba di tahun 2018 ini seperti apa capaianya kita bisa mendapatkan gambaranya di tahun 2019,” Sekda menambahkan.

Hadir juga dalam rapat Rapat tersebut yaitu Asisten II Agung, SE, Kabag. Organisasi  Sekretariat Daerah Kabupten Gunung Mas Aprianto, SE.,M.Si, Kepala OPD terkait dan yang mewakili.

Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik