Gunung Mas – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak penghasilan untuk Bupati dan Pejabat dilingkup Kabupaten Gunung Mas. Selasa ( 27/3/2018), siang bertempat di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas.
Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih, S.H.,M, Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, yang mewakili Kejari, Pabung 1016/PLK Mayor Ifantri Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kapolres, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Kegiatan dari KPP Pratama palangka Raya dan KP2 KP Kurun yang dipastikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gunung Mas.

“Tujuannya untuk lebih membuktikan kepada Masyarakat, bahwa Pejabat Negara taat dalam membayar pajak dan aktif dalam memenuhi kewajiban. Pajak yang dibayar merupakan kontrak dalam membangun yang ada pembagiannya. Pajak yang kita bayar (PPH21) 80% untuk Negara, 8% untuk Provinsi dan 12% untuk Kabupaten. Dana Bagi Hasil (DBH) jatuh tempo SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tanggal 31 Maret 2018 untuk 2017,” terang Drs. Hansli Gonak, M.Si.
Press Release Bidang Informasi Publik